
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Satreskrim Polresta Balikpapan membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh pria berinisial W, di wilayah Balikpapan Utara.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menerangkan, penangkapan berawal dari kecurigaan terhadap mobil Honda Brio yang terlihat keluar masuk SPBU KM 4,5 secara berulang dengan pola tidak wajar.
“Hampir setiap jam mobil ini membeli Pertalite. Dari situ, kami lakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap pelaku,” kata Zeska, Kamis 2 Oktober 2025.
Modus pelaku, lanjut Zeska, membeli Pertalite menggunakan barcode atas namanya sebanyak 35 liter, kemudian membawa BBM itu. ke alamat tertentu untuk diturunkan. Setelah itu, W kembali ke SPBU menggunakan barcode milik temannya untuk melakukan pembelian kembali.
“BBM yang dikumpulkan kemudian dijual di kios milik tersangka dengan harga Rp20 ribu per botol 1,5 liter atau Rp14 ribu per botol 1 liter. Dari setiap liter, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp2 ribu hingga Rp2.500, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan kendaraan,” ujar Zeska.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio, tiga jeriken Pertalite total 70 liter, selang, pompa elektrik, serta dua barcode.
“Pelaku mengaku telah menjalankan aksi ini selama satu bulan terakhir. Saat ini, penyelidikan masih dilakukan terkait penggunaan barcode bukan miliknya,” jelas Zeska.
Tersangka W dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2003, sebagaimana diubah UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPenimbunan BBM