Penjambret di Samarinda Ditangkap, Korbannya Terpelanting dari Motor

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan telepon selular milik wanita korban jambret saat konferensi pers, Selasa 23 Agustus 2022. Pelaku jambret dan penadah kini mendekam di penjara Polresta Samarinda. (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap dua orang pria pengangguran pelaku jambret dan penadah barang curian di Samarinda kemarin. Keduanya berinisial AW dan RD mendekam di penjara Polresta Samarinda.

Aksi kriminal jalanan itu terjadi hari Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 Waktu Indonesia Tengah di jalan perumahan Sambutan Indah Permai, Sambutan.

Korban seorang wanita, sedang berkunjung ke rumah temannya di perumahan itu. Tiba-tiba pria tidak dia kenal memepetnya di jalan dan berupaya merampas telepon selularnya.

“Pelaku berinisial AW merampas telepon selular korban yang ada di dash board motor korban,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya kepada wartawan di kantornya Selasa.

Wanita itu terjatuh dari motornya. Pelaku mengambil telepon selularnya dan langsung kabur meninggalkannya.

Penyelidikan kepolisian berhasil menangkap pelaku jambret, AW. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap penadah barang curian, RD.

“Handphone milik korban dijual ke penadah Rp 1,8 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku ini pengangguran,” Ary menerangkan.

Dari catatan kepolisian, pelaku AW bukan residivis atau pernah dihukum penjara sebelummya.

Penyidik menjerat pelaku AW dengan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan pelaku penadah RD dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Terhadap tersangka AW ancamannya 9 tahun penjara,” demikian Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: