Penjambret di Samarinda Ini Kesal Ditanya Soal Saudara Wanita dan Ibunya

Tersangka jambret Suwardin. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya 12 tahun penjara (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pelaku jambret tas wanita, Suwardin (23), meringkuk di penjara Polsek Samarinda Kota. Dia sempat kesal apabila saudara perempuannya, atau bahkan ibunya, dijambret orang lain.

Keseharian Suwardin bukanlah pengangguran. Dia mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 1 juta per bulan dari berkeliling mengangkut sampah warga di kawasan tempat dia tinggal.

“Saya keliling ambil sampah di kampung. Iya, digaji Rp1,7 juta per bulan,” kata Suwardin, ditanya wartawan saat dihadirkan di sesi konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jumat (4/2) sore.

Suwardin ditangkap terkait aksi jambret di Jalan KH Ahmad Dahlan. Korbannya tentu saja wanita. Tas wanita itu berhasil dia bawa kabur setelah memutus talinya menggunakan pisau cutter.

Polisi Ringkus Penjambret Tas Wanita Pakai Cutter di Samarinda

Suwardin mengaku sudah empat kali jadi bandit jalanan bersama temannya, yang kini jadi buruan polisi. Barang hasil jambret dia jual buat beli BBM motornya, dan juga makan sehari-hari.

“Selain di Jalan Ahmad Dahlan, juga di depan kantor Gubernur, di jembatan Jalan Lambung Mangkurat dan di Pasar Rahmad,” ujar Suwardin.

Menggunakan pisau cutter, Suwardin bertindak spesialis sebagai eksekutor. “Saya berdua dengan teman. Ya, dia kabur. Kalau beraksi (menjambret) biasa pagi dan sore. Ada juga malam,” terang Suwardin.

Suwardin mengaku punya saudara perempuan, dan masih memiliki Ibu. Kontan dia kesal dan marah, bagaimana kalau saudara perempuan dan ibunya itu justru jadi korban kejahatan jambret seperti yang dia lakukan.

“Ya pasti saya marah,” jawab Suwardin merespons niaga.asia

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: