
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Wahab, 36 tahun, warga Kutai Kartanegara, akhirnya meringkuk di penjara Polsek Samarinda Kota. Dia jadi tersangka kasus jambret di Jalan Cempaka, Samarinda, Senin 24 Juli 2023. Korbannya, dua wanita ibu dan anak. Belakangan Wahab meringis menahan sakit gegara asam uratnya kambuh.
Wahab diamankan warga dan dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda. Tidak lama setelah kejadian, dia akhirnya dibawa ke Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara.
“Dia mau mengambil dengan menarik tas korban saat berkendara, hingga pelaku dan korban sama-sama terjatuh, dan korban luka-luka,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan dia, Jumat 28 Juli 2023.
Dari catatan kepolisian, Wahab adalah residivis kasus perjudian. Di mana dia divonis 4 bulan penjara tahun 2016 lalu di Lapas Tenggarong.
Baca juga: Korban Melawan, Jambret Gagal Beraksi di Samarinda
“Dia ke Samarinda memang mau menjambret. Iya, dia ada niat,” ujar Eko Budiarto.
“Bahkan dia membawa senjata tajam jenis badik. Tidak sempat dia gunakan mengancam korban. Tapi dia sempat memperlihatkan badik itu kepada korbannya,” Eko Budiarto menambahkan.
Saat dihadirkan di sesi konferensi pers, Wahab terlihat berjalan terpincang-pincang, dan meringis kesakitan. Sempat dikira, kakinya dilumpuhkan timah panas gara-gara perlawanan saat dibawa ke Polsek Samarinda Kota.

“Bukan tindakan tegas terukur kepada pelaku, tapi dia kena asam urat. Kita akan pastikan lagi kondisi kesehatannya,” Eko Budiarto merespons pertanyaan wartawan.
Tim reserse kriminal Polsek Samarinda Kota sedang mengembangkan kasus itu. Misal terkait kemungkinan Wahab menjambret di tempat lainnya.
Wahab ditetapkan tersangka oleh penyidik dengan jeratan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan terancam 9 tahun penjara.
“Pengakuan dia baru pertama kali (menjambret). Tapi keterangan itu masih kita dalami,” demikian Eko Budiarto.
Penulis: Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: JambretKriminalPencurianPeristiwaPolresta SamarindaPolriSamarinda