Rutan Polisi Sesak, 30 Tahanan Dititipkan ke Lapas Nunukan

Amrillah alias Ulla tersangka bandar  sabu yang tertangkap dan berupaya memberi hadiah uang Rp 100 juta kepada Polisi Nunukan (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tiga puluh tahanan Polres Nunukan, yang didominasi kasus narkoba, dititipkan ke Lapas Kelas II Sei Jepun, Nunukan, Kalimantan Utara. Penyebabnya, ruang tahanan polisi penuh sesak.

“Kapasitas ruang sel tidak mencukupi menampung semua tahanan. Sebagian harus kita titipkan ke Lapas Nunukan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan AKP IE Berlin, Selasa (10/3).

Dia menerangkan, penitipan tahanan Polres ke Lapas Nunukan, bukan lagi hal baru. Beberapa kali sebelumnya pernah dilakukan, dengan alasan kemanusian dan kemananan. Sebab sangat tidak nyaman apabila dalam satu ruang sel ukuran 4×5 meter, dihuni 4-5 orang tahanan.

Pemindahan seorang tahanan dapat dilakukan, apabila penyidik menilai bahwa keterangan atau pemeriksaan kepada tersangka, sudah tidak diperlukan lagi. Atau, tersangka/tahanan bukanlah pelaku utama yang harus dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti.

“Kita lihat kapasitas tersangka. Apakah masih diperlukan keterangannya, atau tidak. Biasanya, tersangka utama tidak akan dititipkan ke Lapas, sebelum berkas perkara tahap II,” ungkap Berlin.

Diantara 30 tahanan titipan Polres, terdapat Amrillah alias Ulla (45) tersangka kepemilikan sabu sebanyak 7 dek, yang dibekuk 7 Februari 2020 lalu, bersama seorang kurir bernama Saharuddin alias Ciling.

Diketahui, Amrillah ditiipkan ke Lepas Nunukan sejak akhir bulan Februari 2020, atau sekitar 15 hari lalu. Begitu pula tersangka bernama Kevin, bandar sabu warga Nunukan itu masuk dalam daftar tahanan titipan Polres Nunukan, di bulan Maret 2020 ini.

“Ulla dan Kevin ada di Lapas. Silakan cek di sana, tidak ada tahanan sabu yang bisa lepas dari Sel Polres Nunukan. Kecuali dititipkan ke Lapas,” tegas Berlin.

Penegasan Berlin, membantah isu yang beredar di masyarakat, bahwa Ulla dilepaskan polisi, karena bukti kejahatannya tidak mencukupi. Bahkan, kabar beredar tersangka pulang kembali ke rumah.

Ditegaskan Berlin, semua tahanan di sel Polres Nunukan, dijaga ketat dan dilengkapi kamera CCTV yang aktif 24 jam. Menurutnya, sangat mustahil tahanan bisa keluar bebas pada malam hari atau siang hari. Lagi pula, tidak ada alasan polisi untuk melepaskan Ulla, dan tahanan lainnya.

“Dititipkan bukan artinya dilepaskan atau dibebaskan. Tersangka tetap menjalani hukuman penjara, hingga ada putusan vonis pengadilan,” tegas Berlin lagi.

Pemindahan tahanan Ulla dan tersangka lainnya, juga sebagai antisipasi Polres Nunukan, dalam mengamankan tersangka. Sebab semakin banyak tahanan, semakin tinggi risiko tanggungjawab petugas penjagaan sel tahanan kepolisian.

“Kami harus mengatur jumlah daya tampung sel Polres Nunukan, dan risiko keamanan penjagaan,” pungkas Berlin. (002)

Tag: