Penjelasan Dishub Malinau Keluarkan Tiga Pesawat Susi Air dari Hanggar

Pengosongan hanggar Bandara RA Bessing Malinau, Rabu (2/2). Tindakan itu diambil setelah Pemkab Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa hanggar kepada Susi Air (Foto : tangkapan layar video twitter @susipudjiastuti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Eksekusi pengosongan hanggar Bandara RA Bessing di Malinau, Kalimantan Utara, pada hari Rabu (2/2/2022) yang berbuntut dikeluarkannya 3 pesawat Susi Air dari dalam hanggar jadi sorotan.

Pemkab Malinau menyatakan tidak memperpanjang kontrak sewa kepada Susi Air. Pemkab Malinau melalui Dinas Perhubungan menyatakan, maskapai Susi Air sebelumnya memang telah mengajukan perpanjangan sewa hanggar.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau Muhamad Kadri menganalogikan sewa hanggar milik Pemkab Malinau itu seperti layaknya sewa indekos.

“Yang punya hanggar kan Pemkab Malinau. Misalnya begini, kita punya tempat kos. Terus kita yang kos di sana, sudah kita (pemilik kos) tidak mau dia kos di sana. Tentu tidak kita perpanjang kosnya. Begitu ceritanya seperti hanggar itu. Ada permohonan tapi tidak kita perpanjang,” kata Kadri, dikonfirmasi wartawan dari Samarinda, Rabu (2/2) malam.

Belum diketahui persis alasan Pemkab Malinau tidak memperpanjang sewa hanggar kepada Susi Air. Kadri menepis kabar sewa diberikan kepada maskapai lainnya.

“Kalau misalnya ada krjasama dengan maskapai lain kan hak pemerintah daerah kan?” ujar Kadri.

Kadri menggarisbawahi persoalan khusus kepada hanggar bukan soal operasional Susi Air di Malinau. Sebab sejauh ini memang Susi Air banyak membantu masyarakat Malinau dalam hal pelayanan transportasi udara.

“Hak Pemda kepada hanggar saja,” tegas Kadri.

Tiga kali pemberitahuan rencana pengosongan, lanjut Kadri, sudah dilayangkan setelah sebelumnya dalam komunikasi lisan Pemkab tidak memperpanjang sewa hanggar.

“Karena tidak diperpanjang, karena habis kontrak tentu mereka harus keluar. Susi Air kan bukan perusahaan kecil. Semestinya mereka mempersiapkan. Jadi untuk mobilisasi armada itu, sudah jangka waktu satu bulan sejak akhir Desember 2021, sejak berakhirnya kontrak. Seyogyanya mereka mempersiapkan diri,” terang Kadri.

Kadri merespons permintaan waktu Susi Air lantaran ketiga pesawatnya sedang dalam proses perbaikan.

Ramai 3 Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar Bandara Malinau

“Itu urusan pihak Susi. Yang jelas terakhir sudah kita peringatkan agar segera mengosongkan. Satu bulan saya rasa cukup untuk mobilisasi peralatan di sana. Paling tidak dia ada komunikasi pihak lain, pihak bandara untuk barang-barang kecil mungkin bisa dibantu tempat kalau Susi punya niat baik,” jelas Kadri.

Disampaikan Kadri juga, eksekusi pengosongan hanggar telah dikomunikasikan bersama dengan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) RA Bessing.

“Begini, sebenarnya kita tidak mau demikian. Kita maunya pihak Susi Air sendiri yang menggeser,” sebut Kadri.

Namun demikian menurut Kadri, Susi Air bersikeras tidak ingin menggeser ketiga pesawat karena harus menunggu perintah.

“Nah mereka tunggu perintah, kami pun diperintahkan untuk mengosongkan tempat. Kan kita sama-sama menerima perintah, begitu. Tapi untuk penggeseran pesawat kita sudah komunikasi ke pihak Susi dan disaksikan oleh pihak Susi,” tegas Kadri lagi.

“Dan kita menanyakan mana-mana yang dapat kita geser untuk saat ini. Sehingga pelaksanaan ekseksi terlihat kami laksanakan oleh pimpinan,” ungkap Kadri.

Masih disampaikan Kadri, dari komunikasinya kepada Susi Air, Pemkab masih memberikan kesempatan kepada Susi Air untuk memobilisasi sendiri peralatan penting dalam hanggar.

“Kemudian untuk barang-barang urgent kami sarankan agar Susi sendiri yang mobilisasi itu. Dan besok (hari ini) masih kami beri ruang untuk memaket, membungkus barang-barang yang sangat urgent, yang akan mreka kirim ke Tarakan. Itu komunikasi kami ke pihak susi tadi,” jelas Kadri.

“Kita tidak seperti ya main kasar begitu. Cuma kan namanya eksekusi, konotasinya seperti itu memang. Sebelumnya juga kita rapat dulu di ruang UPBU. Ada pihak Susi juga, baru kita ke lapangan,” pungkas Kadri.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: