
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyoroti penerapan konsep Non-Conviction Based (NCB) dalam mekanisme perampasan aset. Ia menilai pentingnya kejelasan konsep dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana, khususnya terkait batas antara perlindungan hak asasi manusia dan asal-usul ilegal suatu aset.
Konsep NCB ini juga dinilai dapat menjadi terobosan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus tindak pidana seperti korupsi yang selama ini menghadapi berbagai kendala dalam proses penyitaan aset.
“Saya tertarik dengan konsep NCB ini karena bisa menjadi terobosan. Selama ini banyak permasalahan dalam penyitaan, salah satunya tidak adanya batasan yang jelas antara perlindungan hak tersangka atau terdakwa dengan asal-usul tindak pidana,” ujar Bimantoro dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR Bersama Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Maradona, SH, LLM dan Guru besar Pidana Universitas Panglima Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, MH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan dalam menentukan parameter asal-usul ilegal suatu aset, apakah merujuk pada tindak pidana awal atau indikator lain yang dapat dibuktikan secara hukum.
Menurutnya, pendekatan yang terlalu berfokus pada kesalahan individu tanpa memperjelas asal-usul aset berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyitaan.
“Yang menjadi pertanyaan, ilegalnya ini kita harus mengacu ke mana? Apakah ke tindak pidana asal atau bagaimana? Karena di sini kita bicara bukan hanya kesalahan individu, tapi juga asal-usul aset itu sendiri,” tegasnya.
Di sisi lain, Bimantoro juga menyoroti pentingnya prinsip proporsionalitas dalam perampasan aset, yakni kesesuaian antara nilai aset yang disita dengan dampak atau kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana.
Ia pun meminta para ahli memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar DPR dapat merumuskan norma hukum yang tepat, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Bagaimana batasan antara hak asasi manusia dengan dugaan pidana asal ini harus jelas, supaya tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya,” pungkasnya.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: RUU Perampasan Aset