Pentingnya Tanda Tangan Digital Buat Percepat Proses Dokumen Elektronik di Pemerintahan

Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya Diskominfo Kaltim, Fery. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya memperkuat transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah melalui pelatihan aplikasi Digital Signature (tanda tangan digital/DS) Kaltim.

Kegiatan itu digelar di Hotel Midtown Ekspress Balikpapan, Rabu 10 September 2025, dan diikuti sejumlah operator perangkat daerah yang intens menggunakan aplikasi tersebut.

Pelatihan ini ditujukan khusus bagi operator baru maupun pejabat yang memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen secara elektronik.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya perubahan susunan kepegawaian di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yang membuat sebagian operator sebelumnya sudah tidak lagi aktif.

Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya Diskominfo Kaltim, Fery, menjelaskan aplikasi DS Kaltim bukanlah aplikasi utama dalam tata naskah dinas, melainkan aplikasi pendukung yang mempercepat penerbitan dokumen non-naskah, seperti sertifikat elektronik yang kerap ditandatangani langsung oleh Gubernur.

“Sebenarnya aplikasi DS ini hanya aplikasi pelengkap. Untuk tata naskah dinas kita tetap mengacu pada aplikasi Srikandi secara nasional, sedangkan untuk perjalanan dinas menggunakan SIDA. Nah, DS ini dipakai untuk dokumen lain seperti sertifikat. Kalau lewat Srikandi, prosesnya cukup panjang, sehingga DS menjadi solusi yang lebih efisien,” jelas Fery.

Dijelaskan, aplikasi DS Kaltim sudah dikembangkan sejak 2021 dan sempat beberapa kali disosialisasikan. Namun, perubahan kepegawaian menyebabkan sejumlah OPD belum optimal dalam memanfaatkannya. Karena itu, Diskominfo memilih OPD yang paling sering menggunakan aplikasi DS untuk mengikuti pelatihan kali ini, yakni sekitar 10 hingga 15 instansi.

Fery menekankan fungsi utama DS Kaltim adalah memfasilitasi pendaftaran akun kepemilikan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Saat ini, kepemilikan akun masih diprioritaskan bagi pejabat eselon II, III, sebagian eselon IV, serta bendahara pengelola keuangan yang memang berwenang menandatangani dokumen resmi.

“Ke depan, secara nasional TTE ini akan dibuka untuk semua ASN. Namun untuk sekarang, kami prioritaskan pejabat yang memang memiliki kewenangan tanda tangan. Hal ini juga sejalan dengan laporan tahunan kami ke BSSN sebagai penyelenggara sertifikat elektronik,” ujarnya.

Menurut Fery, penerapan tanda tangan elektronik di Kaltim sudah dimulai sejak 2020 dan resmi diimplementasikan pada 2021. Seluruh pejabat berkewenangan kini sudah terbiasa menggunakan TTE, termasuk memahami manfaat dan risiko dari sertifikat elektronik tersebut.

“Kami terus memberikan literasi digital terkait keamanan dan manfaat TTE. Dengan begitu, penggunaan tanda tangan elektronik bisa benar-benar mendukung efisiensi kerja dan transparansi administrasi pemerintahan,” demikian Fery.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: