Penukaran Rupiah Pecahan Lama Paling Lambat 30 Desember

aa
Foto: Jenis pecahan uang lama yang ditarik Bank Indonesia. (bi.go.id).

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk menukarkan empat pecahan rupiah lama di seluruh kantor bank sentral hingga 30 Desember 2018. Keempat pecahan mata uang rupiah antara lain, pecahan Rp10 ribu Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, dan pecahan Rp20 ribu TE 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

Uang pecahan Rp50 ribu TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan Rp100 ribu TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta. “Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018,” demikian tertulis dalam siaran pers di laman resmi BI, Selasa (4/12).

Dalam Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 pada 25 November 2008 disebutkan, bank sentral telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah. Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan sejumlah pertimbangan, antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. enis pecahan uang lama yang ditarik Bank Indonesia. (bi.go.id)