Penunjukan TNI-Polri Aktif Sebagai Penjabat Kepala Daerah Tak Perlu Diperdebatkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Yoga/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat Kepala Daerah (Kada) tidak perlu diperdebatkan. Salah satu penunjukan yang menjadi sorotan terhadap Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin yang menjadi Penjabat Bupati.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai hal itu tak bermasalah sebab yang bersangkutan masih berdinas aktif.

“Saya pikir kebijakan itu Kepala BIN juga kan memang masih berdinas aktif kan, jadi saya pikir itu kebijakan yang tidak perlu diperdebatkan, demikian,” kata Dasco kepada media di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, hari Rabu.

Penunjukkan terhadap Kabinda Sulteng malah menurutnya menjadi salah satu contoh kalau pejabat aktif bisa ditunjuk sebagai Pj kepala daerah.

“Saya rasa banyak ada beberapa yang masih aktif juga menjadi pejabat atau pelaksana tugas kepala daerah, contohnya Banten misalnya Sekretaris Daerah menjadi PLT kepala daerah,” beber Dasco.

Kendati demikian, Politisi fraksi Partai Gerindra itu menyatakan, nantinya penunjukkan tersebut akan menjadi pembahasan di DPR RI. Namun, ia mengungkapkan hal tersebut seharusnya tidak menjadi perdebatan, sebab ada beberapa contoh pejabat yang masih aktif dipilih sebagai Pj kepala daerah.

“Nanti kita minta Komisi teknis untuk mengkaji terlebih dahulu tapi kalau tadi debatnya adalah pejabat aktif itu boleh dan tidaknya masih banyak contohnya yang masih aktif untuk menjabat,” tukas Dasco.

Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, akan dilantik menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Sebelumnya dikabarkan, Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, bila merujuk pada putusan MK, sepanjang seorang anggota TNI atau Polri menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama di kementerian/lembaga, maka ia dapat diangkat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

“Yang ditegaskan dari putusan Mahkamah, sepanjang seseorang itu sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, sebetulnya yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah,” ujar Fajar.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: