Penutupan Lubang Tambang di PT Lanaharita dan BIP jadi Percontohan

Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Hairansyah, Wakil Ketua Bidang Eksternal Sandra Moniaga, dan Komisioner Mochammad Choirul Anam melihat kolam eks tambang telan korban jiwa, Senin (29/7/2019) sore. (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun ini (2020) memulakan kegiatan penutupan lubang tambang batubara di perusahaan Perjanjian Karya Kerja Sama Perusahaan Pertambangan Batubara ( PKP2B).

Untuk Kalimantan Timur dimulakan di Samarinda lubang tambang PT Lanaharita dan PT Bara Insani Perkasa (BIP). Semua ongkos penutupan lubang tambang ditanggung kedua perusahaan,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi Heranata menjawab Niaga.Asia, usai menghadiri acara coffe morning bersama Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H Hadi Mulyadi di rumah jabatan Wagub di Jalan Milono, Selasa (28/1/2020).

Menurut Wahyu, secara teknis, penutupan lubang tambang diawasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedangkan di daerah, bisa jadi dalam pengawasan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup. “Yang jelas, penutupan lubang bekas tambang itu sudah masuk program Kementerian ESDM dan dilaksanakan mulai tahun ini,” ucapnya.

Tentang luasan lubang bekas tambang batubara yang akan ditutup tahun ini di konsesi PT Lanaharita dan PT BIP, Wahyu  mengatakan tidak ingat persis, tapi yang jelas sudah ditetapkan Kementerian ESDM. “Dalam waktu dekat saya akan meninjau ke lapangan, wartawan boleh ikut,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif beserta jajarannya saat menyampaikan capaian kinerja Kementerian ESDM tahun 2019 dan rencana program sektor ESDM tahun 2020, pada konferensi pers yang berlangsung pagi ini, Kamis (9/1) di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, juga menyampaikan rencana penutupan lubang bekas tambang batubara.

“Kegiatan reklamasi lahan bekas tambang dan penempatan dana jaminan reklamasi menjadi kesatuan proses kegiatan  pertambangan yang wajib dilaksanakan. Tahun 2020 kita targetkan di lahan bekas tambang seluas 7.000 hektar,” tegas Arifin Tasrif.

Menurut Menteri ESDM, sejak tahun 2014 sampai tahun 2019, luasan lahan bekas tambang yang sudah direklamasi 40.711 hektar, atau rata-rata 6.785 hektar per tahun. “Khusus tahun 2019 yang direklamasi 6.748 hetar,” ujarnya. (001)

 

Tag: