Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Miras dan Sajam di Samarinda

Lukman yang diamankam bersama barang bukti badik, Rabu 13 Maret 2022 (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satuan Samapta bersama Satreskrim Polresta Samarinda menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di 8 lokasi Samarinda Seberang dan Palaran, Rabu (13/4). Mulai dari sajam dan miras berhasil diamankan dalam kegiatan itu.

Lukman (30), warga Mangkupalas kecamatan Samarinda Seberang diamankan terkait kepemilikan senjata tajam jenis badik.

Selain itu kepolisian juga mengamankan Abdurrahman (53), warga Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang. Kasusnya sebagai pemilik minuman beralkohol antara berupa 30 botol friend ship ukuran 180 ml/botol serta 9 botol Guinnes ukuran 500 ml.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberantas penyakit masyarakat seperti penjualan dan penggunaan miras hingga premanisme di wilayah hukum Polresta Samarinda.

“Operasi Pekat ini sasarannya adalah perjudian, premanisme, penjualan miras ilegal, prostitusi, kejahatan jalanan atau geng motor,” ujar Ary seperti dikutip niaga.asia, Kamis (14/4).

Ary berharap dengan kegiatan operasi Pekat dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.

“Sehingga warga masyarakat khususnya umat muslim, dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang dan damai,” demikian Ary.

Sumber : Humas Polresta Samarinda | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: