Penyaluran BLT Tahap I Hampir Rampung, Tahap II Lebih Diperketat

Penyaluran BLT Tahap I dari APBD Berau untuk warga di Kelurahan Sei Bedungun minggu lalu. Ketua RT didampingi tim dari kelurahan dan diawasi Polres Berau dan TNI. (foto istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Progres penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I dari APBD Berau  yang diberikan sejak pekan lalu, sudah hampir rampung. Kini, Pemkab Berau mempersiapkan  penyaluran BLT Tahap II. Untuk penerima BLT Tahap II akan disaring lebih ketat lagi dan sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, lantaran banyak  masyarakat yang memenuhi kriteria  tidak mendapat BLT.

“Penyaluran BLT tahap I hampir rampung, tercatat sudah 15.466 KK yang mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 750 ribu, sehingga total yang dicairkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah Rp 11.599.500.000,” jelas Bupati Berau H.Muharram secara live di akun sosial media miliknya pada Kamis (1/5/2020).

Menurut bupati, melihat banyaknya keluhan masyarakat dipenyaluran Tahap I, maka dia telah menegaskan kepada Camat, Lurah, Kepala Kampung dan ketua RT agar lebih selektif lagi saat pendataan bagi yang berhak menerima di BLT Tahap II.

“Saya memberikan panduan bagi camat, lurah dan ketua RT se-Kabupaten Berau dalam pendataan calon penerima BLT tahap II ini, agar memperhatikan 6 poin kategori penerima BLT, juga 4 syarat kriteria penerima,” tambahnya.

Untuk kategori penerima, pertama adalah warga berdomisili di Berau minimal satu tahun. Kedua, warga tersebut kehilangan atau kekurangan penghasilan  karena terdampak COVID-19. Ketiga, warga tersebut adalah pekerja sektor informal seperti sopir, tukang ojek, nelayan, tukang jahit skala kecil, tukang pijat, tukang sol keliling, pegawai kafe, warung kuliner. Keempat, warga tersebut adalah buruh harian lepas yang kehilangan penghasilan. Kelima, UMKM seperti kantin sekolah atau PKL. Dan terakhir usaha terdampak langsung karena physical distancing atau pedagang di tempat publik tidak punya penghasilan selama tempat publik tersebut ditutup.

Sedangkan untuk syarat kriteria penerima Tahap II yaitu pertama usaha yang dijalankan bukanlah usaha sampingan. Kedua, usaha yang pendapatan atau omzetnya dari bekerja harian itu saja. Ketiga, bukan penerima gaji bulanan, dan tidak menerima bantuan lainnya saat ini seperti bantuan PKH dan bantuan sembako dari Kemensos.

“Disini juga perlu saya tegaskan jika dana yang dikucurkan dari APBN, khusus untuk data warga miskin diluar penerima program PKH dan program sembako di Berau berjumlah 2.185 KK. Dengan jumlah Rp 600 ribu setiap bulannya selama 3 bulan. Jadi, untuk mereka ini tidak mendapatkan BLT tahap I maupun tahap II,” tutupnya. (mel/adv)

Tag: