Penyaluran Dana Desa Dipercepat dan Disederhanakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa terdapat perbedaan mekanisme dalam penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di tahun 2020, bukan saja dalam dana Bantuan Operasional Sekolah, namun juga dalam penyaluran Dana Desa.

Perubahan ini dilakukan dengan berbasis kinerja. Hal ini dilakukan untuk perbaikan pelayanan dan juga percepatan penyaluran kepada masyarakat. Perubahan tersebut meliputi perubahan jumlah pemberian dana dalam tahap pembagiannya.

Jika pada tahun sebelumnya Dana Desa diberikan dengan mekanisme 20% pada tahap I, 40% pada tahap II, dan 40% persen pada tahap III, maka pada tahun ini jumlah pada tahap I dan III ditukar. Sehingga tahap I menjadi 40% dan tahap III menjadi 20%.

“Penyaluran tahap I lebih besar untuk percepatan penggunaan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri di Aula Djuanda, Senin (10/02), lapor situs kemenkeu.go.id.

Selain itu, penyaluran Dana Desa juga akan dilakukan secara langsung. Penyaluran dilakukan dari Rekening Keuangan Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa terdapat peningkatan alokasi Dana Desa menjadi sebesar Rp72 triliun, meningkat dari Rp70 triliun pada tahun 2019.

Peningkatan ini juga menambah jumlah rata-rata dana yang diterima oleh masing-masing desa menjadi Rp960,59 juta per desa.

Peningkatan alokasi dana masing-masing desa ini diakibatkan karena adanya perubahan dalam formulasi pengalokasian yang berbasis kinerja.

Tiga alokasi dana dalam Dana Desa sebelumnya hanya meliputi Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA), dan Alokasi Formula (AF), pada tahun ini ditambah dengan Alokasi Kinerja (AK).

AK ini meliputi pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran Dana Desa, dan capaian hasil pembangunan desa. Sehingga bobot pemberian dana desa terbagi menjadi AD sebesar 69%, AA 1,5%, AK 1,5%, dan AF 28%.

Perubahan mekanisme dalam penyaluran Dana Desa ini dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai bentuk dari penyederhanaan birokrasi yang sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo. Ia juga yakini bahwa perubahan ini dapat mendongkrak pembangunan dan SDM.

“Kami berharap Dana Desa dapat membantu ketahanan ekonomi desa,” pungkasnya. (001)

Tag: