Penyederhanaan Birokrasi di Pemerintahan Masih Perlu Penyesuaian Kondisi di Daerah

Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Jauhar Efendi saat bicara di Rakor di Surabaya. (Foto : istimewa)

SURABAYA.NIAGA.ASIA – Presiden Joko Widodo pada saat melantik para Menteri Kabinet Kerja II akhir tahun 2019 lalu, telah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan birokrasi, dengan cara memangkas jabatan struktural. Tujuannya tentu sangat baik, agar pelayanan publik berjalan lebih cepat dan tidak memakan waktu lama.

Dalam praktiknya, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan serta merta. Melainkan diperlukan kajian yang mendalam, dengan memperhatikan kondisi di lapangan. Itu menjadi tantangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, maupun Pemkot/Pemkab, yang tentu berbeda-beda.

“Bahkan, bisa jadi perbedaannya sangat jauh,” kata Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Jauhar Efendi, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis, Rabu (20/10).

Jauhar menerangkan, Kemendagri sebagai poros rujukan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sepengetahuannya juga belum melakukan langkah-langkah perampingan organisasi.

Untuk melakukan langkah-langkah antisipatif tersebut, pemerintah provinsi Kaltim, melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, di Hotel Santika, Surabaya.

Tema yang diusung cukup spesifik, yaitu “Pengembangan Kompetensi Jafung Pasca Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional”.

“Saya ketika membuka Rakor mewakili Wakil Gubernur Kaltim memberikan arahan untuk melakukan langkah-langkah penyetaraan,” ujar Jauhar.

Adapun poin arahan yang disampaikan Jauhar dalam Rakor itu adalah sebagai berikut :

(1) Lakukan identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja;
(2) Lakukan pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi;
(3) Lakukan pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi;
(4) Lakukan pemetaan dan penghitungan penghasilan pejabat yang terdampak dengan membandingkan antara penghasilan pada saat sebelum dan sesudah penyetaraan dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Sebagai narasumber dalam Rakor itu antara lain Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur, Kementerian PAN dan RB, Pejabat dari Kemendagri, Kepala BPSDM Jatim, dan pejabat dari Pemkab Banyuwangi.

Sedangkan peserta Rakor selain dari jajaran Pemprov Kaltim, juga diikuti oleh jajaran Pemkab dan Pemkot se-Kalimantan Timur yang bertanggung jawab terhadap pengembangan sumber daya manusia.

Masih disampaikan Jauhar, usai pemaparan dan tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan studi tiru ke BPSDM Jatim dan Banyuwangi.

Sumber : Pemprov Kaltim
Editor : Saud Rosadi

Tag: