Penyelesaian Perkara Restorative Justice, Sebaiknya Anda Tahu

Foto Tribratanews.Polri

SAMARINDA.NIOAGA.ASIA – Polri melalui Karo Renmin Bareskrim Polri Kombes. Pol. Drs. Gatot Edi., mensosialisasikan penerapan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (20/10/22).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes. Pol. Winardy, mengatakan, sosialisasi tersebut fokus mengupas Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan.

RJ merupakan keadilan lewat pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa yang terkadang perlu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh cendekia, dan perwakilan masyarakat.

“RJ ini adalah penyelesaian perkara dengan pendekatan dan mediasi yang bisa saja melihatkan tokoh masyarakat terkait. RJ juga keadilan yang mengutamakan denda atau pemulihan akibat tindak pidana,” ungkap Perwira menengah dikutip dari website resmi Polri, Kamis, (20/10/22).

Kabid Humas menambahkan, dalam sosialisasi juga dijelaskan terkait kasus atau tindak pidana apa saja yang bisa direstorative justice-pemulihan keadilan–yaitu; tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 tahun penjara atau bukan tindak pidana serius.

Lainnya yang bisa diselesaikan melalui RJ adalah tindak pidana yang tidak mengancam jiwa atau tubuh manusia, tindak pidana harta benda (properti, pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan), tindak pidana harga diri (pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian), dan tindak pidana ringan atau denda.

“Ada beberapa kasus yang dianjurkan dan boleh untuk RJ. Namun, bila tidak ada penyelesaian dan keadilan bisa diproses lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Aceh.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: