Penyelesaian Proyek KKP di Sebatik Terkenda Klaim Warga Atas Tanah

aa
Plang yang dipasang ahli waris di lahan proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan di Sebatik, Kabupaten Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berupa Pembangunan Pos Perikanan Terpadu Satu Pintu) penyelesaiannya terkendala adanya klaim ganti rugi  atas tanah dari Hj Halijah yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah dimana proyek perkantoran dibangun.

Pihak ahli waris menghalangi-halangi dengan cara menghentikan tiap truk pengangkut material dan pekerja memasuki lokasi proyek sebelum adanya penyelesaian ganti rugi lahan. “Proyek harus rampung tanggal 25 Nopember, tapi sampai hari kontraktror tidak bisa bekerja karenaa mendapat ancaman ahli waris,” kata  Kepala SKPT Sebatik Iswadi Rahman.

Intimidasi  dari pihak ahli waris tidak hanya dengan melarang tiap truk material masuk ke lokasi kegiatan, tapi juga  mendatangi rumah kontraktor hingga sampai membawa senjata tajam.  Karena kondisi yang tidak terkendali ini, Iswadi melaporkan intimidasi dan ancaman berbahaya tersebut ke pihak Polsek Sebatik, namun laporan gangguan dan membahayakan jiwa manusia itu tidak ditanggapi polisi setempat. “Ancaman ini sudah menggangu kegiatan pemerintah, membahayakan kontraktor dan buruh bangunan, makanya kami minta tolong Polisi,” ucapnya.

Meski telah membuat laporan ke Polisi, Iswadi mengaku tidak satupun anggota Polsek memberikan perlindungan ataupun mengamankan lokasi kegiatan, Polisi berdalih bahwa ancaman itu belum masuk ranah pidana. Polisi akan turun apabila kondisi dilokasi proyek  terjadi kekacauan atau ada korban dalam kejadian itu.

Selama ancaman pihak ahli waris tidak membawa korban, mereka berdalih tidak bersedia mengawal ataupun ikut andil dalam penyelesaian., “Saya heran, siapa mau jadi korban, kenapa harus menunggu korban, kami minta perlindungan agar proyek bisa berjalan, masa harus tunggu jatuh korban,” tutur Iswadi.

Sengketa lahan perkantoran SKPT Sebatik dengan pihak ahli waris Hj. Halijah bukanlah hal baru. Pihak keluarga berulang kali menggugat lahan seluas 7.659 m2 yang pada tahun 1993 dibeli oleh Pemkab Nunukan. Putusaan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Nomor: 34/G/2017/PTUN- SMD yang diajukan kelurga ahli waris menjadi acuan menuntut Pemerintah Daerah segera menyelesaian ganti rugi Rp 2 miliar. “Putusan TUN Samarinda hanya mengabulkan sebagian tuntutan namun tidak secara keseluruhan, hanya obyek sengketa yaitu pemakaman keluarga dari sertifikat,” jelasnya.

Putusan PTUN itu, lanjut Iswadi sangat jelas menyatakan, bahwa demi kepentingan umum, segala bentuk kegiatan pembangunan dan perkantoran di kawasan SKPT tetap dilanjutkan, sengketa lahan tidak berlaku secara keseluruhan atau selaus 7.659 m2.

“Dalam lahan 7.659 m2 ada pemakanan keluarga, areal itulah yang harus dikelaurga dari sertifikat milik Pemkab Nunukan sebagaimana putusan TUN 30 April 2018,” tambahnya. Dengan munculnya persoalan ini, Iswadi meminta Pemkab Nunukan segera menyelesaikan pembuatan sertifikat baru pengganti dari sertifikat lama sesuai perintah putusan TUN. Kemudian, Pemkab juga harus secepatnya menjelaskan bagian hak milik ke penggugat. (002)