Penyelidikan Antidumping dan Antisubsidi oleh AS, Kemendag Dampingi Pelaku Usaha Indonesia

United States Department of Commerce.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan, mendukung penuh para pelaku usaha Indonesia dengan memberikan pendampingan dalam menghadapi penyelidikan berlapis antidumping dan antisubsidi terhadap ekspor produk kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif (hardwood and decorative plywood) asal Indonesia oleh Amerika Serikat (AS). Penyelidikan tersebut diinisiasi Departemen Perdagangan AS (United States Department of Commerce/USDOC) pada 11 Juni 2025.

“Kemendag akan memberi pendampingan kepada pelaku usaha Indonesia dalam menyusun pembelaan dan pengisian kuesioner. Kayu lapis dari kayu kerasdan dekoratifmerupakansalah satu produk unggulan ekspor Indonesia ke AS dan pemerintah akan senantiasa selalu memberikan pembelaan,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim.

Selain Indonesia, penyelidikan USDOC ini juga ditujukan untuk Tiongkok dan Vietnam berdasarkan petisi dari Coalition for Fair Trade in Hardwood and Plywood (CFTHP) yang disampaikan ke USDOC pada 22 Mei 2025.

Dalam dokumen inisiasi penyelidikannya, USDOC mencantumkan 204 pos tarif Harmonized Tariff Schedule of the United States(HTS-US) yang akan diselidiki. Beberapa jenis produk yang menjadi fokus penyelidikan meliputi kayu lapis dari kayu kerasdan dekoratifserta panel kayuveneer (veneered panels).

Namun, daftar ini masih dapat berubah sesuai perkembangan penyelidikan. Selain itu, margin dumping yang akan dikenakan terhadap produk Indonesia diperkirakan mencapai 84,94 persen, ditambah dengan 12 program yang terindikasi subsidi. Salah satu hal baru dalam penyelidikan ini adalah temuan bahwa beberapa dari 12 program tersebut merupakan program Pemerintah Tiongkok yang dinilai sebagai subsidi transnasional oleh AS.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyampaikan, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag akan terus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, asosiasi, serta perusahaan-perusahaan yang terdampak.

“Selain negosiasi terkait tarif sektoral dan resiprokal yang terus berjalan, seluruh pemangku kepentingan yang terlibat diharapkan dapat bersinergi bersama dalam menghadapi kasus antidumping dan antisubsidi ini demi menjaga kelancaran akses pasar kayu lapisdari kayukeras dan dekoratif ke AS,” ujar Reza.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) Bambang Soepijanto menyambut baik dukungan penuh Kemendag dalam menghadapi penyelidikan terhadap produk kasus kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif oleh AS. Ia mengharapkan dukungan Pemerintah dan hasil yang baik hingga akhir penyelidikan.

“Kami sangat terbantu sejak awal penyelidikan pra-inisiasi. Kami harapkan dukungan ini terus dipertahankan dan berlanjut pada tahap penyelidikan selanjutnya, mengingat sepertiga produksi kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif Indonesia ditujukan ke pasar AS,” kata Bambang.

Ekspor produk Indonesia ke AS pada 2022 adalah sebesar USD 570,39 juta. Nilai ini sempat turun pada 2023 menjadi USD 337,13 juta, kemudian meningkat kembali pada 2024 menjadi USD 410,96 juta.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: