Penyelundup 14.112 Botol Miras Divonis 5 Tahun 6 Bulan

aa
Safri bin Gappa. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan terhadap Safri Bin Gappa yang terbukti telah menyelundupkan 14.112 botol minuman keras dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Vonis terhadap Safri dibacakan bergantian oleh Ketua majelis hakim Seti Handoko bersama hakim anggota Agung Kusumo Nugroho dan Tony Yoga Saksama dalam sidang, Kamis (21/2). “Terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest,” kata Handoko.

Majelis hakim pun menyatakan terdakwa terbukti melakukan kejahatan sebagimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa juga diyakini majelis hakim memiliki dan mengangkut barang illegal tanpa cukai. Terdakwa juga terbukti  menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya diancam dengan pidana penjara dan denda.

“Vonis terdakwa sudah sangat adil, terdakwa tidak mengikuti aturan yang berlalu sebagimana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata hakim dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim  menyatakan semua barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan yang terdiri dari  7.080 botol minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk Red label, 7.032 botol minuman MMEA merk Black Label.

Selain itu  menyita barang bukt berupa 1 buah alat mesin bor, 20 galon racun rumput, 5 kotak lampu led LG, 2 kotak lampu led kecil isi 59 buah, 2 kotak lampu sorot kecil isi 5 buah, 4 kotak talang air paralon, 1 kotak lampu led, 1 kotak lampu sorot kecil isi 5 buah, 65 buah talang air pipa paralon, 3 gulung kawat rawai besar, 1 gulung kabel, 9 kotak lampu led besar isi 44 buah dan 2 buah alat navigasi.

“Unutk Barang bukti miras dan kapal motor Cahaya Tarakan sebagai pengangkut barang illegal dimusnahkan,” sebutnya. Barang bukti lain yang turut disita adalah, surat ukur, buku pas besar, akte pendaftaran kapal, buku kesehatan kapal, sertifikat keselamatan kapal, pemohon pindah kapal pendaftaran Malaysia dan lampiran berkas lainnya.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu (7 hari) kepada terdakwa ataupun Alfian selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nunukan untuk memutuskan apakah menerima vonis atau mengajukan banding.“Jaksa dan terdakwa silakan sama-sama pikir-pikir, silahkan memutuskan apakah banding dalam tempo 7 hari,” tutur hakim. (002)