Penyelundup Miras Ditangkap Satgas Pamtas RI-Malaysia

aa
Satgas Pamtas RI-Malaysia menyerahkan pembawa miras ilegal yang diselundupkan dari Malaysia ke Nunukan, ke Polres Nunukan, Selasa (27/11). (Foto Satgas Pamtas RI-Malaysia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA- Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Selasa (27/11/2018) pukul 20.30 Wita  menangkap seorang warga yang sedang membawa minuman keras (miras) illegal di Jalan Pembangunan (depan Fitness Tanjung)  kota Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering ditemukan kegiatan bongkar muat berupa miras ilegal yang berasal dari Tawau, Malaysia di sekitar kawasan Pelabuhan Tunon Taka,” kata Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana, Jumat (30/11).

Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan Kayu Ilegal dari Hutan Lindung Nunukan

Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut, Tim Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam yang dipimpin Sertu Siswanto Dansi Intel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam melakukan pengawasan bongkar muat barang di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan.

Saat Tim melaksanakan kegiatan pengawasan bongkar muat di kawasan tersebut, sekitar pada pukul 20.00 Wita terlihat seorang warga mencurigakan  yang mengambil sebuah kardus yang di curigai berisi  miras di sekitar pintu gerbang Pelabuhan Tunon Taka. Miras dibawa menggunakan sepeda motor ke Jalan Pembangunan, tepatnya di depan tempat Fitness Tanjung.

“Oknum pembawa miras itu kemudian ditangkap dan di dalam kardusnya benar berisi miras sebanyak 30 botol tanpa dokumen impor,” ujar Letkol Fardin. “Oknum pembawa miras hanya menyebut di hanya kurir dan tidak tahu persis pemiliknya,” ungkapnya. Selanjutnya warga tersebut dan barang bukti miras illegal sebanyak 30 botol tersebut diserahkan ke Polres Nunukan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Menurut Dansatgas Pamtas RI – Malaysia,  bahwa kasus penangkapan miras ilegal oleh Tim Satgas adalah  yang kesekian kalinya “Kami berpesan sekaligus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama- sama memerangi peredaran miras ilegal di wilayah perbatasan RI – Malaysia dengan cara tidak memperjual belikan dan mengkonsumsi miras tersebut, karena hal tersebut dapat menyebabkan dampak yang negatif,” ujar Letkol Fardin.

Saat ini jajaran Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam akan terus  melaksanakan langkah-langkah penanganan lebih lanjut untuk mencegah penyelundupan miras illegal maupun barang illegal lainnya  dengan melakukan patroli dan pemeriksaan yang lebih intensif di wilayah – wilayah yang berpotensi terjadinya tempat untuk melakukan kegiatan penyelundupan barang ilegal di daerah perbatasan khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan, Kaltara. (001)