Penyelundup Pakaian Bekas dari Malaysia Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Barang bukti kejahatan kepabeanan terdakwa Roy (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan memvonis terdakwa dalam perkara penyelundupan 1.078 karung pakaian bekas dari Malaysia ke Nunukan, Roy  1 tahun penjara dan membayar denda Rp800 juta, apabila tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan badan 1 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Tony Yoga Saksana, dalam vonisnya yang dibacakan dalam sidang, Selasa sore (23/09/2020) mengatakan, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbuksi secara sah meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dari itu menghukum terdakwa 1 tahun penjara dan membayar denda Rp800 juta subsidair 1 bulan penjara,” kata Tony, seraya menambahkan, terdakwa terbukti melanggar   Pasal 104 Hurup A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nunukan, Ali Mustofa mengatakan, setelah hakim membacakan vonis, jaksa  langsung mengeksekusi terdakwa untuk menjalani hukuman. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana menuntut terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp800 juta atau bila tak dibayar penggantinya kurungan selama 3 bulan.

Roy dihadapkan ke pengadilan setelah Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri mengamankan tiga kapal pengangkut pakai bekas dan sepatu bekas dari  Malaysia tanpa izin di perairan wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (24/8/2019).

Barang bukti sebanyak 1.078 pakaian bekas asal Malaysia selanjutnya diserahterimakan ke Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, untuk proses pemeriksaan pelanggaran undang-undang Kepabeanan. (002)

Tag: