Penyelundup Sabu-sabu di Dubur Ditangkap Polisi Nunukan

sabu dubur

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Tiga pemuda Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap  Satuan Resnarkoba Polres Nunukan lantaran kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam dubur (anus). Tersangka tertangkap saat sedang berada di Dermaga PLBL  Liem Hie Djung, Kecamatan Nunukan.“Pemuda ini diamankan saat hendak menaiki speed tujuan Tarakan, tanggal 2 Pebruari 2018” kata Kaporles Nunukan AKBP jepri Yuniardi melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi pada Niaga.asia, Selasa (06/02).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah  Sabir (26), laki-laki warga Jalan Dusun Majene, Desa Kasano Kecamatan Baras,  Kabupaten Mamuju Utara.  Samsul Bahri (34) warga Jalan Anrelli Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, dan Supriadi (28) warga Jalan Teluk Bayur Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dari ketiga pemuda ini, Polisi menyita enam bungkus sabu dengan berat total 300.6 gram. Sabu-sabu dibungkus menyerupati roket kecil bundar lonjong. Kemudian dimasukan dalam anus masing-masing tersangka. “Ini modus lama, sekilas tidak tampak memiliki atau menyimpan sabu, tapi setelah diintrogasi lebih jauh, terbongkarnya dimana para pemuda ini menyelipkan sabu,” sebut Kapolres.

Masing-masing pemuda menyimpan sabu dengan jumlah berbeda beda. Sabir memiliki 3 bungkus sabu,  Bahri sebanyak 2 bungkus, dan  Samsul menyimpan satu bungkus sabu. Sebelum mengamankan tersangka, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  ketiganya akan berangkat menggunakan speedboat tujuan Tarakan. “Kasus ini pengembangan dari informasi masyarakat, kami telusuri dan hasilnya benar-banar terbukti ketiga pemuda ini coba membawa sabu ke Tarakan,” ungkap Jepri.

Selain mengamankan sabu, Polisi juga menyita 3 buah handphone milik tersangka, 3 buah paspor, dan  3 buah KTP  sebagai barang bukti tambahan. Paspor digunakan tersangka  untuk bepergian ke Tawau, Malaysia mengambil sabu-sabu.

Menurut Kapolres, penyidik  belum bisa memastikan apakah tersangka merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sulsel yang bekerja di Tawau, Malaysia atau bukan. Ketiganya hanya mengaku sebagai pelancong yang bertransit di Kabupaten Nunukan.

“Ada paspor dan ada pula KTP, soal apakah mereka TKI atau tidak belum dipastikan,” ucapnya.

Akibat menyimpan dan memiliki sabu, ketiga pemuda ini terancam pidana dengan pasal 144 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengedar dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (002)

Tag: