Penyelundup Solar Subsidi di Samboja Dibekuk Polisi

aa
Ilustrasi

SAMBOJA.NIAGA.ASIA – Sepak terjang Rizal Susanto, pemuda 19 tahun yang tinggal di Samboja, Kutai Kartanegara dalam bisnis solar ilegal, akhirnya terhenti. Rizal dibekuk Jumat (28/6) kemarin. Dari atas truk yang dia kemudikan, polisi menyita 1.000 liter solar subsidi, yang dia selundupkan ke perusahaan tambang.

Penangkapan Rizal, bukan tanpa sebab. Belakangan, nelayan di pesisir Samboja, mengeluhkan kelangkaan solar, yang berdampak kepada pencaharian mereka sehari-hari. “Karena kelangkaan solar itu, masyarakat kesulitan melaut mencari ikan,” kata Kasat Polair Polres Kutai Kartanegara Iptu Novandi Arya, dalam keterangan dia, Sabtu (29/6).

Polisi bergerak cepat. Mencuat dugaan, ada penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Kecurigaan itu benar. Kamis (28/6) kemarin, kepolisian mencurigai truk bernomor polisi KT 8556 BJ, bertutup terpal. “Setelah kita cek, ada tandon di atas truk. Kita cek lebih jauh, ternyata berisi solar. Jadi, semuanya, baik sopir, truk dan solar kita bawa ke kantor, karena tidak ada dokumen sah kepemilikan 1.000 liter solar itu,” ujar Arya.

Kanit Satpolair Polres Kutai Kartanegara Ipda Dartaya juga menerangkan, pelaku diketahui mendapatkan solar itu di SPBU, dengan harga beli Rp 5.000 per liter, untuk dijual lagi ke perusahaan tambang. “Dijualnya lagi Rp 7.000 per liter. Setiap 5 ton dalam sebulan, dia dapatkan keuntungan Rp 10 juta,” kata Dartaya. Dugaan sementara, ada kemungkinan keterlibatan SPBU,” kata Dartaya.

Rizal ditetapkan tersangka, dan kini meringkuk di penjara. Penyidik menjeratnya denyan Undang-undang No 22/2001 tentang Migas. (006)