Penyelundupan 9 Kg Sabu Terbongkar, Kurir Dijanjikan Upah Rp 45 Juta

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro bersama Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP IE Berlin sampaikan pengungkapan sabu 9 kilogram. (foto : Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sembilan kilogram narkotika jenis sabu kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Nunukan dalam penangkapan 4 orang tersangka, 2 orang saksi dan 1 orang DPO benama Aco, warga Kinabalu, Sabah, Malaysia.

Sabu yang dikemas dalam teh china masing-masing seberat 1 kilogram, disimpan dalam ember cat merek Matex, yang diamankan di sebuah rumah, di Jalan Pelabuhan Baru (Belakang Kantor Imigrasi Lama), Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Senin (25/11/2019)

Kronologi penangkapan, bermula dari informasi masyarakat terkait 3 orang penumpang kapal dari Malaysia, yang akan berangkat menuju kota Parepaare, Sulawesi Selatan, yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, anggota Resnarkoba melakukan lidik di sebuah rumah warga, beralamat di Jalan Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik Barat. Di rumah itu, polisi mengamankan 2 orang bernama Samsul dan Rahman

“Samsul berperan sebagai perekrut 2 orang kurir pembawa sabu. Sedangkan Rahman, pemilik rumah di Sei Manurung,” kata Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, dalam keterangan resmi dia di kantornya, Kamis (5/12).

Dari keterangan tersangka, Samsul bersama 2 orang kurir yang direkrutnya, Kasman dan Aminuddin, berangkat dari Tawau menuju Sungai Nyamuk, membawa sabu yang dikemas dalam 2 ember cat ukuran besar dan kecil.

Kasman dan Aminuddin, kemudian ditangkap disebuah rumah pengurus penumpang bernama Johan, beralamat di belakang kantor Imigrasi lama, di Jalan Pelabuhan Baru Nunukan. Sabu seberat 9 kilogram itu, rencananya dibawa ke Parepare menggunakan kapal KM Thalia.

“Status Johan ataupun Rahman sebagai saksi. Pemilik rumah yang ditumpangi tersangka tidak mengetahui adanya sabu-sabu dalam ember cat,” sebut Teguh.

Pasca diamankannya 3 orang itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, kemudian menangkap 1 orang warga Pinrang, Sulawesi Selayan bernama Sudirman. Sudirman berperan sebagai pengendali perjalanan kurir, mulai dari Sebatik hingga ke Parepare.

“Peran Sudirman ini sangat sentral. Dia pengendali kurir dan penjemput barang setibanya di pelabuhan Nusantara Pare Pare,” tegas Teguh.

Informasi terungkap dari tersangka lainnya, bahwa Samsul selalu perekrut 2 orang kurir sabu Kasman dan Aminuddin menjanjikan upah Rp 45 juta, apabila barang lolos hingga ke Parepare. Sedangkan Sudirman selaku pengendali kurir mendapat upah Rp 3 juta.

Sudirman mendapat perintah langsung dari DPO Aco, Sudirman juga sebagai orang yang ditugaskan membawa sabu menuju Parepare untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui. “Sudirman sempat kabur keluar Nunukan. Kami kejar, dan tertangkap di hotel di Makassar,” tutup Teguh. (002)