NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Paska Malaysia mencabut lockdown terkait Covid-19 dan membuka kembali wilayah, penyelundupan manusia dibantu warga Nunukan dan Sebatik dengan dalih diberangkatkan Sabah, Malaysia untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) meningkat.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyebutkan, dalam kurun waktu periode November hingga Desember 2022 telah mengungkap 6 kasus dugaan penyelundupan manusia dengan tersangka oknum secara perseorangan, juga melibatkan warga Sebatik dan Nunukan.
“Pengiriman calon PMI dilakukan tanpa kelengkapan izin dari pejabat berwenang dan tidak melalui pemeriksaan Keimigrasian,” Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto pada Niaga.Asia, Senin (05/12/2022).
Perkara penyelundupan manusia yang berhasil digagalkan pertama tanggal 26 November 2022 di lokasi pangkalan Aji Putri, Kecamatan Nunukan dengan mengamankan Herman (45) dan Aki (43) yang bekerjasama hendak memberangkatkan 5 calon PMI ke Malaysia.
Penangkapan kedua terjadi di lokasi sama pangkalan Aji Putri, Kecamatan Nunukan dengan jumlah pelaku 2 orang masing-masing K (45) warga Desa Sei Pancang, Sebatik Utara dan A (43) warga Ahmad Yani, Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.
“Ketiga pelaku jaringan penyelundupan warga Indonesia yang hendak bekerja sebagai PMI di Malaysia,” ucapnya.
Selanjutnya perkara ketiga tangkapan Polsek Sebatik Barat dengan lokasi dermaga Bambangan Sebatik Barat, tanggal 2 Desember 2022 dengan jumlah pelaku 1 orang ST (50) beralamat di Jalan Patimura, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Dari tangan pelaku diamankan satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan 2 orang calon PMI asal Flores Timur serta uang tunai 300 Ringgit Malaysia atau setara Rp 1.020.000.
“Modus operandinya sama berupaya memfasilitasi memberangkatkan calon PMI keluar negeri tanpa dokumen,” bebernya.
Kemudian Polsek Sebatik Barat tanggal 3 Desember 2022 kembali mengamankan seorang perempuan bernama Soleha (42) warga Desa Bukit Aru, Kecamatan Sebatik, atas rencana pengiriman 4 orang calon PMI asal NTT di dermaga Bambangan, Sebatik Barat
Kasus kelima penangkapan oleh KSKP Tunon Taka Nunukan tanggal 28 November 2022 di jalan Manunggal Pangkalan Haji Muchtar, Kecamatan Nunukan. Pelaku A (49) diamankan karena hendak mengirimkan calon PMI ke Malaysia.
“Barang bukti kejahatan terdiri 8 orang dewasa dan 1 anak-anak asal Bulukumba, Sulsel serta alat komunikasi bukti percakapan,” sebut Kapolres.
Tangkapan terakhir tanggal 4 Desember 2022 di lokasi pangkalan tradisional Aji Putri, Kecamatan Nunukan. Pelaku Azmin (41) warga Agus Salim, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, diamankan hendak mengirimkan 9 orang calon PMI.
Modus kejahatan pelaku dengan merekrut 9 warga asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tenggara dengan dalih dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit di Malaysia. Dari tangan pelaku diamankan uang tunai Rp9,2 juta sisa ongkos perjalanan dari donggala menuju Nunukan dan 9 lembar tiket kapal KM Lambelu dari pelabuhan Pantoloan menuju pelabuhan Nunukan.
“Pelaku dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar,” terangnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Penyelundupan OrangTPPO