
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Perusda PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) milik Pemprov Kaltim di Jl. DI Panjaitan Perumahan Citra Land Blok B05 Samarinda.
“Penggeledahan dilakukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Perseroda PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timurtahun 2016 sampai dengan 2019,” kata Kepala Seksi penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam rilisnya yang diterima Niaga.Asia, Selasa malam (12/8/2025).
Menurut Toni, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam dimulai sejak pukul pukul 15.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur merupakan Perseroda yang dibentuk oleh pemerintah Provinsi Kaltim , dimana dalam menjalankan usahanya melakukan kerjasama dengan perusahaan lain yang mana dari beberapa kerjasama perusahaan diluar core business yang ditetapkan.
”Selain hal itu mekanisme kerjasama tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah,” tulis Toni.
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.
Berdasarkan catatan Niaga.Asia, masalah yang menimpa PT Ketenagalistrikan, nyaris sama dengan yang dialami PT Migas Mandiri Pratama dan PT Bara Kaltim Sejahtera, dimana dalam sejumlah kerja sama dengan pihak swasta, modal yang disetor, tidak dikembalikan mitra bisnisnya lebih kurang Rp28,893 miliar.
Kemudian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2024 yang dituangkan dalam LHP Nomor:22.B/LHP/XIX.SMD/5/2025 Tanggal 21 Mei 2025, PT Ketenagalistrikan mengalami kerugian sejak tahun 2022. Pada tahun 2022 PT Ketenagalistrikan mengalami kerugian Rp10,538 miliar, tahun 2023 sebesar Rp4,839 miliar, dan tahun 2024 mengalami kerugian Rp4,318 miliar.
PT Ketenagalistrikan Kaltim melakukan penyertaan modal ke PT CFK (Cahaya Fajar Kaltim) dengan nilai investasi Rp96 miliar untuk kepemilikan sahan 17,06%. PT Ketenagalistrikan Kaltim juga mencatat piutang dividen dari CFK Rp5,472 miliar yang baru akan dibayar CFK tahun 2031, sesuai dengan perjanjian perdamaian paska putusan Perkara Perdata Khusus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT.CFK.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Kejati KaltimKorupsiPerusda Kaltim