Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora Kaltim Terkait Dugaan Korupsi DBON

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur saat melakukan  penggeledahan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 di kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur, hari Senin (26/5/2025). (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 di kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur, di komplek stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, exs kantor DBON serta ruangan-ruangan yang berhubungan dengan kegiatan DBON, hari Senin (26/5/2025).

”Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 3 jam dimulai sejak pukul pukul 14.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (26/5/2025).

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.

Kasus ini, lanjut Toni, bermula pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.

Kemudian lembaga DBON Kaltim mengajukan hibah dan terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.

Selanjutnya ditandataanganilah NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON  tanggal 17 April 2023 sebesar Rp.100 Miliar. Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, oleh Lembaga DBON dana hibah sebesar Rp 100 Miliar tersebut dibagi kepada 8 (delapan) lembaga/badan olahraga.

”Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku,” ujar Toni.

aa
Ketua TK DBON Kaltim 2023, Dr. Ir. H Zairin Zain, M.Si. (Foto Istimewa)

Kilas Balik DBON

Sebagaimana diberitakan Niaga.Asia sebelumnya, Tim Koordinasi Desain Besar Olahraga Nasional (TK-DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) panen APBD Kaltim. Tahun ini (2023)  dijatah dapat anggaran Rp31 miliar. Tidak hanya itu,  TK DBON Kaltim kini berperan sebagai penentu dalam urusan pengalokasian anggaran bagi organisasi olahraga.

Berdasarkan salinan dokumen tertanggal 14 April 2023 yang didapat Niaga.Asia yang sudah dikonfirmasi keabsahannya kepada Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Provinsi Kaltim, H Zairin Zain membenarkan alokasi dana olahraga tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam surat pernyataannya tersebut yang jumlah keseluruhannya Rp100 miliar.

Rinciannya, tahun anggaran 2023 di APBD Kaltim alokasi anggaran untuk KONI Kaltim Rp43 miliar, TK DBON Rp31 miliar, National Paralimpyc committee Indonesia (NPCI) Rp10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim Rp7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Kaltim Rp2 miliar, Bapor KORPRI Kaltim Rp2 miliar, dan SIWO PWI Kaltim Rp1,5 miliar.

Zairin meski membenarkan seluruh isi pernyataannya dalam dokumen tertanggal 14 April 2023 tersebut, tapi mengklarifikasi bahwa yang seharusnya menandatangani dokumen tersebut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, Agus Hari Kesuma.

Surat Pernyataan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Provinsi Kaltim, H Zairin Zain.

Tentang penggunaan uang yang dikelola TK DBON yang begitu besar yakni Rp31 miliar, Zairin yang pensiunan kepala Bappeda Kaltim ini mengatakan, digunakan pembinaan 14 cabang olahraga.

“digunakan untuk urusan pembinaan atlit muda, dr Paud, SD, SMP, SMA, setelah berprestasi diambil KONI, dan yg dibina hanya 14 Cabor unggulan yg ditetapkan Pusat utk di daerah ditambah Cabor NPC,” katanya.

Menanggapi kemunculan DBON yang kewenangannya begitu besar termasuk jatah anggaran untuk koordinas, pemerhati olahraga di Samarinda, Muslimin menyebut DBON Kaltim, keliru menafsirkan tugas dan fungsinya, dan tak proporsional.

“Pembinaan atlit muda usia sekolah seudah ada di Dispora, dan saat lepas sekolah sudah di KONI, terus atlet yang mana dibina DBON. Anggaran untuk koordinasi yang dikelola DBON Rp31 miliar itu pemborosan, boss,” kata Muslimin.

Dikatakan, seharusnya orang-orang di DBON itu tugasnya melakukan monitoring, evaluasi metode pelatihan yang dilaksanakan oleh cabor-cabor, kalau dinilai tak tepat dikoreksi, kalau pelatih dinilai tidak kompeten, mencarikan pelatih yang terbaik.

“Kalau TK DBON yang tugasnya seharusnya memonitoring dan mengevaluasi pembinaan atlet, tapi juga merangkap sebagai pembina atlet, pertanyaan lanjutannya, pembinaan yang dilaksanakan  DBON siapa yang  memonitor dan mengevaluasi,” tanya Muslimin.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: