Penyidik Kejati Kaltim Telusuri Aliran Dana DBON ke KORMI

Ketua KORMI Provinsi Kaltim, Basri Rase. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim hari ini menelusuri aliran dana dari organisasi DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Kaltim ke organisasi KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) Provinsi Kaltim pada tahun 2023 sebesar Rp7,5 miliar.

“Hari ini, penyidik memang memeriksa Ketua KORMI Kaltim, Basri Rase,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kepada wartawan.

“Hari ini penyidik memeriksa 4 saksi dalam perkara dugaan korupsi di DBON. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara,” lanjutnya.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah petinggi DBON dan pejabat yang menerima honorarium dari DBON yang nilainya belasan juta per bulan, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni, Ketua DBON Zairin Zain, Bendahara DBON yang juga menjabat Sekretaris Dispora Kaltim Sri Wartini, serta pengurus DBON Setia Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim, yang dituangkan dalam LHP Nomor:22.B/LHP/XIX.SMD/5/2025, Tanggal 21 Mei 2025,  KORMI disebut hingga pemeriksaan berakhir, pertanggungjawaban keuangan KORMI yang belum disukung dengan administrasi yang lengkap nilainya Rp1,889 miliar.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keungan Daerah dan Pergub Kaltim Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBDN sebagimana telah diubah dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2024,” kata BPK.

Temuan BKP atas penggunaan dana hibah oleh KORMI yang tidak didukung kwitansi, tiket pesawat, dan taxi  yang nilainya mulai dari jutaan hingga puluhan juta antara lain perjalanan menghadiri undangan, perjalanan ke luar daerah, maupun honorarium staf KORMI.

“Honor staf KORMI Januari-Agustus 2024 atas nama MJI misalnya, dibayarkan Rp473,6 juta, tapi di bukti pertanggungjawaban hanya Rp355,895 juta. Ada selisih Rp117 juta lebih tidak ada kwitansi pertanggungjawaban,” ungkap BPK.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: