Penyidikan KM Andhika Diambilalih Kanwil DJBC Kaltim

aa
KPPBC Nunukan membongkar muatan Kapal Andhika berupa kebutuhan pokok yang diduga diselundupkan dari Malaysia tujuan Berau, Kalimantan Timur untuk disimpan di gudang Pelabuhan Tunon Taka. (Foto: Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Penyidikan dugaan penyelundupan bahan pokok menggunakan kapal motor (KM)  Andhika  dari Malaysia yang tertangkap Polair Mabes Polri di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Juni 2018 akhirnyadiambilalih Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kaltim di Balikpapan.

“Penyidikan KM. Andhika sepenuhnya diambil alih penyidik Kanwil DJBC Kaltim, “ kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan Muhammad Mahzun, Kamis (18/7).

Bersamaan pengambilalihan penyidikan tersebut, maka urusan penuntasan perkaranya  menjadi tanggung jawab DJBC, sedangkan KPPBC Nunukan hanya sebatas pembantu mempermudah penyidikan dan  barang bukti  dalam pengawasan dan pengamanan KPPCB Nunukan.“Penyidikan  oleh Kanwil dimulai kemarin, Rabu (18/7),” ungkap Mahzun.

KPPBC Nunukan Terima Limpahan Perkara Kapal Tangkapan Mabes Polri

Mahzun menjelaskan, alasan pengambilan tugas penyidikan oleh DJBC Kaltim dikarenakan lintas perdagangan sembako Malaysia illegal ini melintasi dua wilayah provinsi yaitu Sebatik yang berada di Kaltara dan tujuan perdagangan ke Kabupaten Berau, Kaltim.

Karena alasan itulah, KPPBC Nunukan meminta penyidik Kanwil agar mengambilalih semua proses penyidikan yang melibatkan dua wilayah berbeda provinsi, namun masih dalam garis adminitrasi hukum wilayah DJBC Kaltim.  “Untuk memudahkan koordinasi antar 2 wilayah Bea dan Cukai, kami serahkan DJBC Kaltim, lagi pula Bea dan Cukai Kaltara masih menginduk ke Kanwil Kaltim,” ujarnya. DJBC Kaltim menduga KM Andhika melakukan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan, yakni  dengan sengaja mengangkut muatan sembako Malaysia yang rencananya dijual ke  Berau.

Menurut Mahzun, kasus KM Andhika dikatergorikan pelanggaran kepabeanan karena  aturan perdagangan lintas batas tidak dibenarkan membawa sembako luar negeri dalam ukuran besar ke luar  wilayah perdagangan lintas batas, yaitu Sebatik dan Nunukan. “Aturan lintas batas dua negara Indonesia – Malaysia melarang sembako Malaysia dijual ke luar daerah Sebatik dan Nunukan,” tambahnya.

Selain melanggar Undang-Undang Kepabeanan, KM Andhika bisa dikenakan pelanggarana Undang-Undang Pelayaran karena melakukan perjalanan laut tanpa ijin resmi, apalagi muatan kapal produk luar negeri yang tidak dilengkapi ijin barang masuk. “Muatan kapal gula pasir, minyak makan, minuman kaleng dan lainnya tidak memiliki ijin masuk. Anehnya lagi juragan kapal tidak mengetahui siapa pemilik barang,” sebutnya. (002)