Pepen Divonis 8 Tahun Penjara Karena Berulang Kali Terlibat Narkoba

Sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Samarinda (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Joni Kondolele, didampingi hakim anggota Edi Toto Purba dan Yoes Hartyarso, Rabu (24/7) siang, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mahmud Efendi alias Pepen 8 tahun penjara, dipotong masa tahanan.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun .

Selain divonis 8 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan, karena memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 4 gram.

“Bagaimana saudara terdakwa? Apakah menerima putusan ini atau banding?” tanya Ketua Majelis hakim.

Terdakwa Pepen sedikit terkejut. Dia tidak menyangka, bakal divonis 8 tahun bui oleh majelis hakim. “Terima yang mulia,” jawab Pepen, dengan nada yang agak berat.

Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa Pepen yang sebelumnya dituntut 9 tahun penjara oleh JPU Ridhayani dari Kejari Samarinda, telah melakukan perbuatannya berulang kali, terkait kasus yang sama.

Pun demikian dengan JPU Ridhayani. Dia menyatakan menerima putusan majelis hakim, terhadap terdakwa Pepen. (007)