Per 1 Desember, Portal Gate Diberlakukan di Pelabuhan Tengkayu I

Penerapan portal gate di pelabuhan Tengkayu I untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir (foto : Mansyur/Niaga Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Sejak diambil alih Pemprov Kaltara, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), pembenahan sistem penataan Pelabuhan Tengkayu I atau SDF Tarakan terus dilakukan.

Misalnya, per 1 Desember 2019 nanti, portal gate akan diberlakukan di pelabuhan yang menghubungi antar daerah di Bumi Benuanta itu. Ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) No 11 tahun 2019 tentang Retribusi untuk keseluruhan pelabuhan di Kaltara.

“Sebenanrnya, Perda itu sudah lama disahkan. Tapi kita (Dishub) belum menyiapkan infrastrukturnya, karena masih berproses. Kalau nanti, sudah kita mulai terapkan sejak 1 Desember nanti,” kata Kepala Bidang Laut ASDP Dishub Kaltara Datu Iman Suramenggala kepada Niaga.Asia, Jumat (23/11).

Artinya, kendaraan yang keluar masuk di pelabuhan SDF, akan diperketat dengan sistem elektronik, seperti yang diterapkan di Bandara Juwata Tarakan, Pelabuhan Malundung, dan Tunon Taka Nunukan.

Tarif parkir disesuaikan mengingat ada pemilik kendaraan ada yang bermalam di area pelabuhan Tengkayu (foto : Niaga Asia)

Sesuai Perda itu, setiap kendaraan yang masuk akan diberikan karcis parkir, dengan tarif yang diakumulasikan dengan lamanya waktu parkir.

Hal lain yang menjadi alasan pemberlakuan Perda tersebut adalah pertimbangan aktivitas pergerakan penumpang yang diperkirakan mencapai 3.000 orang per hari. Namun demikian, jumlah itu tak berbanding dengan realisasi pendapatan daerah, hingga tidak memenuhi target.

“Ini dikarenakan banyak kebocoran pungutan retribusi, yang dilakukan petugas karena masalah pertemanan. Sistem parkir masih konvensional yang sekali masuk hanya Rp2 ribu hingga berjam-jam, bahkan sampai bermalam,” ungkapnya.

“Saya khawatir, dari target yang ditentukan kemudian pencapainya sangat rendah, akhirnya timbul fitnah,” demikian Datu Iman. (003)