Peralatan Judi Kasino di Bandung Masih Serba Baru

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan bersama perwakilan Forkopimda Jabar melihat ke dalam ruang judi Kasino yang sempat digerebek kepolisian Polda Jabar Senin lalu setelah melakukan konferensi pers, Rabu (18/6/2025) di lokasi. (Foto Tribratanews.Polri)

BANDUNG.NIAGA.ASIA – Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan bersama perwakilan Forkopimda Jabar melihat ke dalam ruang judi Kasino yang sempat digerebek kepolisian Polda Jabar Senin lalu setelah melakukan konferensi pers, Rabu (18/6/2025) di lokasi.

Ruang judi kasino ini memiliki sejumlah ruangan, yakni ruang tengah untuk kategori umum atau biasa, dan ada beberapa ruang yang kelasnya VIP atau eksklusif. Sebanyak 10 set meja judi terdapat di lokasi lengkap dengan chip (koin) dan peralatan judi lainnya.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa semua perangkat judi kasino di sana dari interiornya baru dan alat-alat perjudiannya dalam keadaan masih baru serta sangat baik kondisinya.

“Kami akan teruskan apakah ada di tempat lain juga sejenis ini atau ada pihak-pihak lain yang juga mendukung dan sebagainya. Tapi, kami (Forkopimda Jabar) sepakat untuk meniadakan perjudian,” katanya

Disinggung terkait total dari uang tunai dan yang ada di dalam rekening yang jika dijumlahkan bisa mencapai lebih Rp 3,05 miliar ini alirannya dari mana, Kapolda menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan berkoordinasi dengan pihak perbankan.

“Kalau perlu nanti kami sangkakan dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan sebagainya. Kami memiliki kewenangan untuk mengikuti aliran uangnya atau follow the money,” katanya.

Kapolda Jabar menegaskan polisi tak pernah mendukung atau membiarkan satu bentuk kegiatan ilegal di Jabar.

Polda Jawa Barat, telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian konvensional yang digerebek di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Penetapan  tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan 63 orang saat penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/6) dini hari.

“Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW, pemain kurang lebih ada 18 orang, dan satu kelompok lagi adalah yang terlibat perjudian sebagai penyelenggara atau operator, seperti kasir, pemain kartu. Itu klaster-klaster yang kami lakukan, jumlah tersangkanya 44 orang,” jelasnya, dilansir dari laman Antaranews, Rabu (18/6/25).

Penggerebekan dilakukan di tempat hiburan New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music di Jalan Ahmad Yani No.126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Dalam kesempatannya ia menyatakan lokasi perjudian tersebut berkedok tempat hiburan karaoke dan futsal, dan baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya digerebek oleh tim gabungan dari Subdit Siber Polda Jabar yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian di wilayah Jawa Barat.

“Untuk jajaran kita semua sepakat terutama Polri kita sama sekali tidak pernah mendukung atau membiarkan ada satu bentuk kegiatan ilegal di Jabar,” tutupnya.

Tag: