Perangkat Daerah Memang Perlu Dievaluasi

Yan, jurubicara Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya DPRD Kutim. (rikcy/setwan) 

SANGATTA.NIAGA.ASIA  –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), dinilai Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya cukup tepat. Sebab, Raperda perubahan atas Raperda nomor 10 tahun 2016 itu, akan disesuaikan  dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019, terkait perubahan PP 18 tahun 2016.

“Jika Raperda ini disahkan dan dijalankan, tentunya Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kelembagaan pernagkat daerah, yakni di Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” kata jurubicara Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, Yan.

Hal itu disampaikannya dalam pemandangan fraksinya di sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Arfan di ruang sidang utama Gedung DPRD kawasan Bukit Pelangi, Rabu (8/6/2022) lalu. Dari Pemerintah diwakili Plt Asisten Kesra Riuzali Hadi dan dihadiri unsur Forkopimda, sejumlah pejabat dan anggota DPRD serta undangan lainnya.

Pihaknya berharap, jika Raperda itu sudah disahkan menjadi Perda, selanjutnya dilakukan penataan terhadap pembentukan dan susunan organisasi  di daerah ini. Sehingga roda pemerintahan bisa berjalan maksimal sesuai tugas dan fungsinya yang telah ditetapkan. Dengan demikian bisa memberikan motivasi dalam peningkatan kinerja di Satuan Perangkat Daerah tersebut.

Terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, menilai Raperda itu dinilai relevan untuk dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif sesegera mungkin.

“Setelah melihat urgensi guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan dinamika perkembangan  kehidupan masyarakat yang dinamis, kami (Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya) mendukung untuk dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada, “ ujarnya. (ADV)

Tag: