Perbaikan Lingkungan Pascaeksplorasi SDA Tidak Bisa Sekejap

Tanah longsor, hari Kamis (29/11) pukul 14.00 Wita bergerak sejauh 200 meter ke arah lokasi penambangan batubara PT ABN di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kementerian LHK melansir, ada 1.000 titik kerusakan lingkungan pascakegiatan pemanfaatan SDA, di Indonesia. Proses perbaikan, tidak semudah membalik telapak tangan. Soal pasca eksplorasi tambang batubara misalnya. Kegiatan penindakan hukum, memiliki porsi tersendiri, sebagaimana diatur perundang-undangan, di Indonesia.

“Saya sudah bilang, kalau penegakkan hukumnya lingkungan hidup, itu di Undang-undang ada rumusnya. Pertama, soal tambang itu soal siapa sih? Itu juga harus tahu dulu kan? Ada inspekturnya, ada pengawasnya,” kata Siti, ditemui wartawan di Samarinda, Jumat (8/3) sore.

Menurutnya, KLHK dipastikan turun tangan, kalau ditemukan kerusakan, dan pencemaran. “Saya ikut perhatikan itu, dan KPK, juga turun. Tapi tambangnya sudah lama dikasih, lubangnya sudah lama ada. Memang bisa diperbaikin sekejap?” ujar Siti. “Tahu tidak, kerusakan model kayak gitu di Indonesia​ ada 1.000 lebih titiknya, dan kita sudah identifikasi. Ada 350 sudah kami identifikasi, untuk diperbaiki. Kan, pelan-pelan dong,” terang dia.

Dia kembali menegaskan, saat ini terus memproses perbaikan kondisi lingkungan, termasuk kondisi lahan kritis di Indonesia. “Secara umum lahan kritis itu lagi ditangani. Ada yang ditanami ulang, diwajibkan para pemegang izin untuk menanam, hukum di situ mainnya,” demikian Siti. (006)