Percepat Penanganan Kemiskinan, Pemprov Kaltim Fasilitasi Tiga Bantuan Modal Usaha

Ilustrasi: Pelatihan bordir ini untuk meningkatkan daya saing produk UMKM Sapau Mode di Balikpapan (Niaga.Asia/Heri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 3 Tahun 2025 diatur Fasilitasi Percepat Penanganan Kemiskinan Pembangunan Rumah Layak Huni dan Pemberian Bantuan Modal Usaha Bagi Masyarakat Penerima Manfaat, mengatur tiga jenis bantuan modal usaha bagi masyarakat miskin. Permohonan bantuan ditujukan ke kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kaltim.

Di Pasal 9 disebutkan, tiga jenis bantuan modal usaha bagi masyarakat miskin dalam rangka penanganan kemiskinan tersebut adalah, pertama; pelatihan berbasih kompetensi. Kedua; penyelenggaraan pemagangan dalam negeri;  dan ketiga; pemberian bantuan alat dan/atau bahan.

Kemudian di Pasal 10 dikatakan Bantuan Modal Usaha melalui pelatihan berbasih komptensi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, warga negara Indonesia; masyarakat miskin dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dari Kementerian Sosial; usia paling rendah 17 tahun.

Kemudian sehat jasmani dan rohani; memiliki KTP dan telah berdomisili di Daerah (Kaltim) paling sedikit tiga tahun; tidak sedang menempuh pendidikan; sanggup mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir. Terkahir bersedia mentaati seluruh tata tertib pelatihan.

Selanjutnya Bantuan Modal Usaha melalui pemagangan dalam negeri, menurut Pergub ini diberikan dengan keharusan memenuhi persyaratan yakni, warga negara Indonesia; masyarakat miskin dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dari Kementerian Sosial; usia paling rendah 17 tahun.

“Memiliki KTP dan telah berdomisili di Daerah (Kaltim) paling sedikit tiga tahun,” bunyi Pasal 11 huruf (d).  Syarat lainnya adalah sehat jasmani dan rohani, serta lulus seleksi.

Kemudian Bantuan Modal Usaha berupa program bantuan alat dan/atau bahan diberikan Pemprov Kaltim dengan persyaratan, pemohon warga negara Indonesia; masyarakat miskin dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dari Kementerian Sosial; memiliki KTP dan telah berdomisili di Daerah (Kaltim) paling sedikit tiga tahun.

“Pemohon menyampaikan surat permohonan bantuan alat yang dilampiri surat perjanjian,” bleid Pasal 12.

Pergub ini di Pasal 13 juga menegaskan bahwa penerima bantuan modal usaha berupa bantuan alat tidak dapat menjual atau memindahtangankan alat tersebut dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: