Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua Asty Nazar dan Arfan, menyerahkan Perda Pemekaran Desa kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang (Foto Istimewa)
SANGATTA.NIAGA.ASIA – Sebelas Desa Persiapan di Kutim, kini sudah sah atau resmi menjadi desa devinitif, setelah DPRD Kutim mengetok disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran desa di Kutim.
Pengesahan Raperda itu melalui sidang paripurna di ruang sidang utama pada Senin (6/6/2022) lalu dan dipimpin Ketua DPRD Joni, didampingi Wakil Ketua Asty Nazar dan Arpan. Hadir juga Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD dan pejabat lingkup Pemkab Kutim maupun Setkab DPRD.
Kesebelas Desa tersebut, adalah, Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Serta Kelinjau Tengah, Jabdan dan Desa Miau Baru Utara.
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, dengan disahkan Perda pemekaran desa ini, diharapkan pembanguan di desa-desa itu bisa lebih maksimal lagi di masa mendatang.
“Untuk menjadi desa devinitif sudah lebih mudah, karena regulasinya telah dibuat dan disahkan. Kita harapkan kesejahteraan masyarakat desa yang semula persiapan, bisa lebih baik lagi setelah jadi desa devinitif,” kata Joni.
Ketua Pansus dr Novel Tyty Paebonan dalam laporanya mengatakan, pembentukan Perda dimaksud berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, Undang-undang no 23 tentang Pemda, Permendagri No 1 tahun 2017 tentang penataan desa tersebut, mengubah cara pandang pembangunan bahwa kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi tidak selamanya berada di kota atau perkotaan. UU tentang Desa mengantar kita agar dalam membangun Indonesia, haruslah dimulai dari Desa.

“Desa menjadi bagian terdepan dari upaya gerakan pembangunan yang berasal dari prakarsa masyarakat, guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus berkeadilan dan berkesinambungan, “ beber Novel, panggilan akrab politisi Gerindra ini.
Dijelaskan, dalam prosesnya Pansus juga banyak melibatkan stekholder serta berupaya membuka aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan. Baik masyarakat, kalangan akademisi, Pegiat Pembangunan Desa, Organisasi/Asosiasi yang concern pada Pembangunan Masyarakat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, Birokrasi, stakeholder dan lainnya.
“Kami tidak lupa menyampaikan terima kasih atas dukungan tokoh masyarakat, tokoh adat, kelompok masyarakat dan berbagai pihak yang setia ‘mengawal’ baik terlibat secara langsung maupun tidak langsung sehingga terwujudlah Pembentukan 11 Desa ini,“ ucapnya.
Novel berharap desa yang akan segera disahkan menjadi Desa definitiv ini, mampu menjadi Desa yang Mandiri secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, bermartabat secara budaya, yang dikenal sebagai Catur Sakti Desa, dan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyatukan langkah menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan batin. (adv)
Tag: Desa