Perda Naker Kutim Atur Naker Lokal yang Harus Diberdayakan Perusahaan

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi  Wakilnya Kasmidi Bulang dan Ketua DPRD Joni didampingi Wakil Ketua I,  Asty Nazar dan Wakil Ketua II, Arfan usai menandatangani Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,  Senin lalu (6/6/2022). (Foto DPRD Kutim)

SANGATTA.NIAGA.ASIA –  Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Penyelenggaraan Ketenagakerjaan usulan DPRD Kutim disahkan DPRD Kutim menjadi Perda, otomatis Pemerintah Kabupaten Kutim  mempunyai dasar hukum mengatur jumlah tenaga kerja lokal yang harus diberdayakan perusahaan yang ingin berinvestasi di Kutim.

Raperda inisiatif lembaga wakil rakyat Kutim itu, terkait penyelenggaran Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna ke 10 DPRD Kutim yang dipimpin langsung  Ketua DPRD Joni didampingi Wakil Ketua I,  Asty Nazar dan Wakil Ketua II, Arfan, dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, unsur Forkopimda,  serta sejumlah Kepala OPD dan pejabat lainnya, Senin lalu (6/6/2022).

Perda Ketenagakerjaan tersebut diharapkan memberikan angin segar, khusunya bagi tenaga kerja lokal yang ingin “mengadu nasib” di perusahan yang ada di Kutim. Dimana sebelumnya,  kalah bersaing dengan para tenaga kerja dari luar daerah.

Perda Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu alasan agar bisa mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan,  dimana salah satu pointnya mengatur jumlah tenaga kerja lokal yang harus diberdayakan perusahaan yang ingin berinvestasi di Kutim.

Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Penyelenggara Ketenagakerjaan, Basti Sangga Langi dalam laporanya memaparkan,  berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, diketahui jika jumlah penduduk Kabupaten Kutim, kurang lebih 257.603 jiwa dengan angka pengangguran sebanyak 10.410 orang.

“Hal ini tentu menjadi permasalahan jika dilihat dari jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutim. Sehingga menimbulkan kepedulian dari DPRD Kutim. Sebagai bentuk kepedulian tersebut, kemudian diejahwantahkan dalam bentuk pengusulan Raperda Ketenagakerjaan yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kutim,” ucap Basti.

Pada prinsipnya  Perda Ketenagakerjaan ini disusun dalam rangka melindungi tenaga kerja daerah agar pemangku kepentingan serta pelaku usaha dan masyarakat ” sambungnya.

Pembangunan ketenagakerjaan, sambung Basti, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja.

Kemudian, untuk  mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual.  Oleh karena itu,  harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta pada saat bersamaan dapat mewujudakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha di daerah.

“Kabupaten Kutai Timur yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, khususnya  di sektor pertambangan dan perkebunan tentu membuka peluang yang cukup besar bagi penempatan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, “ pungkasnya. (adv)

Tag: