Perda Pengaturan Alur Sungai Tidak Bisa Diberlakukan

DPRD menggelar rapat dengan Pemkab Berau membahas Raperda Pengaturan Alur Sungai Berau. (foto Humas DPRD Berau)

TANJUNG REDEB,NIAGA.ASIA -Salah satu Raperda inisiatif yang diajukan DPRD Berau tentang pengaturan alur sungai Berau, kembali dibahas di kantor DPRD, Senin (9/11/2020).

Namun untuk pembahasan kali ini, kesimpulan yang diambil masih sama yakni, Perda itu nanti  tidak bisanya diberlakukan di Berau.

Rapat kali ini tak hanya dihadiri DPRD dan Pemkab Berau, tetapi juga dihadiri perwakilan dari Universitas Mulawarman Samarinda dengan pemaparan naskah akademiknya.

Dalam naskah akademik diungkapkan plus minus dengan adanya Raperda alur sungai di Berau.

“Memang tujuan dari Raperda ini adalah untuk pengaturan alur pelayaran sungai, sehingga Berau memiliki wadah alur pelayaran yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan PAD. Tetapi, ada yang perlu diperhatikan jika kewenangan untuk penarikan retribusi jasa alur sungai terhalang regulasi,” jelas Asisten Pelaksana Tugas Pemkab Berau, H.Syamsul Abidin, yang hadir dalam rapat.

Ditegaskannya, sejak  UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pihak Kabupaten hanya diberikan kewenangan mengurus perijinan kapal dibawah 7 Gross Ton (GT).

Pelindo yang memiliki kewenangan mengatur alur pelayaran, sedangkan Unit Penyelenggara Pelabuhan yang mengurus perkapalannya.

“Kalaupun akan diberlakukan, mungkin harus ada kerjasama antara Pemkab Berau, Pelindo dan Syahbandar. Namun, saya setuju dengan masukan atau saran dari pihak Unmul Samarinda yaitu perlu dibentuk badan usaha khusus pelayaran, sebelum rancangan Perda ini disahkan,” pungkasnya. (mel/adv)

Tag: