
SANGATTA.NIAGA.ASIA – Jurubicara Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Sayid Anjas, menyampaikan beberapa catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Kutim dalam rapat paripurna DPRD Kutim dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, hari Kamis, (14/7/2022) malam.
Catatan penting yang disampaikan Pansus antara lain, terkait hasil LHP BPK RI segera ditindak lanjuti, antara lain, mekanisme penggajian ASN dan pensiunan disesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan dan OPD yang memiliki kewenangan dalam penggajian ASN agar lebih cermat dan teliti.
“Semuanya harus mengacu pada ketentuan dan perundangan yang berlaku agar tidak terjadi lagi kelebihan pembayaran gaji, “ ujar Anjas.
Terkait belanja melalui mekanisme pengadaan langsung pada Pemerintah Daerah, Pansus minta memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah melalui OPD ketika melakukan belanja dengan cara pengadaan langsung, hendaknya memberikan payung hukum dalam bentuk Perda yang mengatur teknis pengadaan langsung untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Terkait piutang pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 118,030 miliar, Pansus meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait terus mengupayakan penagihannya,” kata Anjas yang tergabung di Fraksi Partai Golkar DPRD Kutim.
Dalam penataan aset tanah ,sambung Anjas, masih terdapat aset tanah yang belum tersertifikasi sebanyak 756 bidang tanah.
Terkait hal ini Pansus merekomendasikan sesegera mungkin secara bertahan dilakukan proses pengurusan sertifikasi. Soal hutang tanah pemerintah sebesar Rp 85,6 miliar, merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk membayar.
“Kami (DPRD) merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar melakukan inventarisasi terhadap tanah untuk memastikan akurasi data tanah sebagai acuan penyelesaian hutang tanah di tahun 2022,” katanya.
Berdasarkan rekapitulasi aset tetap tahun 2021 nilainya mencapai Rp 14,4 triliun yang terdiri dari aset tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan irigasi, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam proses.
“Kami merekomendasikan agar pengelolaan aset ini dilakukan dengan sebaik-baiknya mengacu pada ketentuan yang berlaku,” pungkas Anjas. (adv)