Perda PPLH Sangat Penting bagi Kaltim

aa
H Saefuddin Zuhri. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Keberadaan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat penting dalam rangka mengamankan lingkungan dari berbagai aktifitas yang bisa merusak lingkungan, baik itu industri, pembentukan kawasan khusus, maupun pembangunan infrastruktur, dan lainnya.

“Anggota Pansus sudah mendapatkan masukan saat melakukan  konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dari tanggal  28 Februari -1 Maret 2019 lalu,” kata Anggota Pansus Raperda PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), DPRD Kaltim, H Saefuddin Zuhrie, Sabtu (2/3/2019). Pansus PPLH diketuai,  Syarkowi V Zahry.

Menurut Saefuddin, Perda PPLH akan sangat bermanfaat bagi lingkungan, apa lagi saat ini hingga puluhan tahun ke depan berbagai kegiatan yang sifatnya ekstraktif masih berlangsung di Kaltim. “Perda PPLH itu untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” kata Saefuddin yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim dari partai NasDem.

Ia beranggapan untuk membuat Perda PPLH, rancangannya harus dipadupadankan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, utamanya UU Lingkungan Hidup dan berbagai peraturan turunannya, Perda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kaltim, UU Minerba, UU Migas dan lain sebagainya. “Ini Perda yang spesifik, kami akan berusaha Perda ini nantinya melindungi lingkungan dan masyarakat, tapi tetap sejalan dengan tuntutan pembangunan ekonomi dan infrastruktur di Kaltim,” katanya. (adv)