NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Perda Kabupaten Nunukan Nomor 19 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Nunukan perlu direvisi karena masih mengacu kepada RTRW Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, padahal sekarang Kabupaten Nunukan sudah berada dibawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Hal itu disampaikan Perwakilan Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan, Kristina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan dengan Camat Tulin Onsoi, Kristoforus Balake dan sejumlah kepala desa (kades), Kepala Dinas Transmigrasi Nunukan dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membahas tumpang tindih lahan transmigrasi dengan lahan masyarakat, Senin (21/03/2022).
Sekarang ini, lanjutnya, dalam memanfaatkan ruang dan wilayah, Pemkab Nunukan diikat oleh dua aturan yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara dan RTRW Kalimantan Timur.
“Perda Nunukan harus direvisi karena wilayah kita sudah berada di Kalimantan Utara, yang seharusnya mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2017,” terangnya.
Persoalan tumpang tindih terjadi lahan, kata Kristina, tidak hanya di Kecamatan Tulin Onsoi, tapi dibanyak kecamatan. Atas banyaknya keluhan itulah, Bupati Nunukan lewat kebijakan yang didukung Gubernur Kaltara tahun 2020 mengusulkan 290.000 hektar wilayah di kabupaten Nunukan dilepaskan dari kawasan hutan.
Khusus untuk wilayah Kecamatan Tulin Onsoi salah satu kawasan yang masuk dalam usulan pelepasan dengan luasan 22 ribu hektar, namun upaya dari Bupati Nunukan tetap menunggu dari keputusan pemerintah pusat.
“Kalau saya lihat di peta tata ruang, Desa Sekikilan, Tinampak, Balatikon dan Salang di kecamatan Tulin Onsoi sudah masuk kawasan pemukiman,” ucapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau
Tag: Pemkab Nunukan