
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perdagangan batubara ilegal di Kalimantan Timur diduga rugikan negara Rp1,8 triliun. Perdagangan batubara ilegal sekira bulan awal April 2023 hingga April 2024 tersebut volumenya mencapai 6.320.000.000 MT, dengan rincian sebanyak 3.820.000 MT diperdangkan pada April – Desember 2023 dan sebanyak 2,5 juta MT pada Januari – April 2024.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Niaga.Asia, perdagangan batubara ilegal itu diotaki S alias Asun dan kawan-kawan, dimana juga melibatkan seorang warga negara India dan seorang warga negara Singapura, belasan perusahaan, ada yang badan hukumnya PT dan ada berbentuk CV.
“S alias Asun dan kawan-kawan, patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan/atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Tata Niaga Batubara dan/atau Perdagangan Batubara Illegal dan/atau Penjualan Dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan batubara di Provinsi Kaltim yang merugikan negara sebesar Rp1,8 Triliun,” ungkap sumber Niaga.Asia yang minta namanya tidak disebutkan.
Dikatakan pula, S alias Asun dan kawan-kawan sekira bulan awal April 2023 hingga April 2024, bersama Sanjai Gattani dan Ashok Kumar Andavarapu (warga negara India), Rudolf (warga negara Singapore (PT. RLKDI – PT. SBM dan PT. AJI), WT, Presdir PT. SGE, IK bersama-sama dengan para penambang batubara koridor antara lain M, SH, H, HS, J, HAS, ST, I, dan RS diduga telah bermufakat jahat dan/atau bersepakat melakukan kejahatan yang dikualifsir sebagai tindak pidana korupsi Tata Niaga Batubara dan/atau Manipulasi Kewajiban E-PNBP dan/atau perdagangan batubara illegal dan dokumen RKAB yang nota bene milik negara sebanyak 6.320.000.000 MT, dengan rincian sebanyak 3.820.000 MTpada April – Desember 2023 dan sebanyak 2,5 juta MT pada Januari – April 2024.
“Dalam dugaan tindak pidana perdagangan batubara illegal dan dokumen RKAB tersebut, melibatkan tiga perusahaan tambang batubara yang TIDAK AKTIF dan/atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang yakni PT. BMK, PT. JMM, PT. ECI, CV. ABI, CV. BPI dan CV. AJI namun pada kenyataannya tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut sumber yang sama, mengacu pada jumlah total RKAB sebanyak 3.820.000 MT dan 2,5 juta MT tersebut, total nilai transaksi berkisar sebesar Rp10 triliun, total nilai penjualan dokumen pada Januari-Desember 2023 dan Januari – April 2024 berkisaran sebesar Rp 1,264 triliun, yang dinikmati oleh para pemilik IUP.
Sedangkan nilai keuntungan yang dinikmati Sanjai Gattani dan Rudolf, IK, Ashok Kumar Andavarapu, WT, M, HH, S alias Asun, RS dari hasil penjualan batubara illegal adalah berkisar sebesar Rp 1,896 triliun dengan asumsi margin per MT adalah sebesar Rp. 300,000,- .
“Berdasarkan serangkaian fakta hukum tersebut diatas serta petunjuk yang saling erkesesuaian, Sanjai Gattani, Rudolf, Ashok Kumar Andavarapu, RS bersama-sama dengan para penambang batubara koridor antara lain M, SH, H, S, WT, J, HAS, ST, I, RS, dan S telah bermufakat jahat melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dimaksud pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 jo Peraturan Menteri ESDM RI No 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b,” pungkas sumber Niaga.Asia.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: batubara