
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Aktor perdagangan batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) Sugianto alias Asun tidak tinggal lagi di Kaltim, tapi sejak beberapa waktu lalu dikabarkan telah pindah ke Palu, Sulawesi Tengah.
“Yang bersangkutan memang aktor utama dalam perdagangan batubara ilegal dan koridoran dalam 7 tahun terakhir,” kata sumber niaga.asia, Minggu (18/1/2026) dari kalangan yang dekat dengan trader batubara ilegal di Samarinda.
Menurut sumber ini, Sugianto dekat dengan kalangan pemodal dari India dan Singapura, pemilik perusahaan yang menyediakan dokumen untuk melegalkan batubara ilegal dan oknum KSOP Samarinda.
“Asun itu bisa membereskan apa saja,” ujar sumber yang sama. Asun juga dekat dengan sejumlah pemain batubara koridoran di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Sementara itu Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menilai Jampidsus lamban memeriksa Sugianto alias Asun dalam perjara dugaan Perdagangan Batubara Ilegal di Kaltim sepanjang tahun 2018-2023 hingga mangkrak dan meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan pengawasan atas kinerja Jampidsus.
Padahal, kata KOSMAK, diketahui Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa saksi-saksi, antara lain: PT. BMK, PT. JMM, PT. ECI, CV. ABI, Direktur CV. BPI, CV. AJI, PT. IIH, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Kelas I Samarinda, Sugianto alias Asun, selaku Direktur PT. ABB M.IS Plh Ditjen Minerba.
“Penyidik telah memiliki bukti surat dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain), saat penggeledahan termasuk pada tanggal 11 September 2025,” ucap Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly, Selasa (6/1/2026), sebagaimana dilaporkan teropongnews.com.
Ronald mengatakan penyidik telah melalukan penyitaan 2 unit handphone Samsung Galaxy dari saksi Dedy Yuwono, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Kelas I Samarinda yang diduga didalamnya terdapat percakapan Group WA yang menunjukan ada penyimpanan dana hasil penyuapan dari pelaku penjualan batubara ilegal sebesar Rp 36 miliar, dengan ada isi perintah dari KSOP Samarinda, M untuk dibelikan kapal tunda.
“Meksipun penyidik telah menemukan sejumlah orang yang potential suspect untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini penyidik Pidsus Kejagung tidak kunjung menetapkan tersangka. Dan malahan sejak bulan Oktober 2025 berdasarkan pencermatan dilapangan sudah tidak ada kegiatan penyidikan alias mangkrak,” tutur Ronald Loblobly di Jakarta, usai menyerahkan surat pengaduan di Kejagung.
Seperti diketahui, pada tanggal 18 Maret 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-07/Fd.1/03/2024, terkait dugaan pidana korupsi tata niaga batubara di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2018 sampai dengan Desember 2023, yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyelidikan No: Prin-19A/F.2/Fd.1/04/2024 tertanggal 2 April 2024.
Kemudian pada tanggal 6 Februari 2025, penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan No: Print-11/F.2/Fd.1/02/2025 jo Surat Perintah Penyidikan No: Print-26a//F.2/Fd.1/03/2025, tanggal 12 Maret 2025 jo Surat Perintah Penyidikan No: Print-30a//F.2/Fd.1/04/2025, tanggal 10 April 2025, yang ditandatangani oleh Abd Qohar AF selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI.
Penambangan dan Penjualan Batubara Ilegal di Kaltim Sejak Tahun 2023 Sampai Desember 2025 Total, Sebanyak 7,320 Juta Metrik Ton, Dengan Nilai Transaksi Sebesar Rp 6,588 Triliun.
Menurut Ronald, dari hasil investigasi KOSMAK, secara berlanjut sejak Maret 2023 hingga Desember 2025, Plh Dirjen Minerba MIS, Dirjen Minerba, TW, KSOP Samarinda, Mursidi, Sugianto alias Asun, dan seorang warganegara India, Sanjai Gattani melakukan dugaan pidana korupsi tata niaga batubara dan/atau penggunaan dokumen palsu dalam Persetujuan Olah Gerak di Pelabuhan, Persetujuan Barang Curah Padat Muat dan Bongkar, Persetujuan Alih Muat, Persetujuan Mengangkut dan Bongkar batubara ilegal sebanyak 7,320 juta MT.
Rinciannya, (1) 3,820 juta MT pada 2023, (2) 2,5 juta MT pada 2024, (3) dan 1 juta pada 2025, yang melibatkan 12 (dua belas) perusahaan tambang batubara yang tidak aktif dan/ atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang yakni: PT. BMK, PT. JMM, PT. ECI, CV. ABI, CV. BPI, CV. AJI KSU PMM, PT. I, CV. DJ, CV. GHP, PT. MMJ, PT. KMB yang memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Nilai transaksi batubara illegal di Kaltim sebanyak 7,320 juta MT selama dua tahun sebesar Rp 6,588 triliun,“ tukasnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: batubara ilegal