Peredaran Lebih 450 Butir Obat Keras Yarindo di Paser, Dua Orang jadi Tersangka

Dua tersangka kasus obat keras Yarindo di Paser (Foto : Humas Polres Paser)

PASER.NIAGA.ASIA – Polres Paser mengungkap peredaran gelap obat keras jenis Yarindo di dua Polsek Batu Sopang dan Muara Komam, Selasa (3/8). Total lebih 450 butir obat keras jenis Yarindo disita kepolisian sebagai barang bukti.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, seperti disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, Senin (2/8) sore lalu sekitar pukul 17.00 WITA, personil Satreskoba Polres Paser dan Polsek Batu Sopang sedang standby di depan Mako Polsek Batu Sopang.

“Kemudian melihat seseorang mencurigakan lewat depan Polsek Batu Sopang tanpa memakai helm,” kata Yulianto, dilansir Kamis (5/8)

Pria yang belakangan diketahui bernama Fauzan Brandon Noor itu lantas dihentikan. Begitu digeledah, ditemukan tisu berisi 3 plastik klip yang di dalamnya berisi obat keras Yarindo berbentuk bulat pipih dan berlogo Y berjumlah 23 butir.

“Itu disimpan dalam kantong celana sebelah kanan,” ujar Yulianto.

Brandon lantas diinterogasi. Dia mengaku mendapatkan obat keras itu dari kenalannya bernama Deni di Desa Batu Kajang. “Akhmad Suhada alias Deni, kita amankan. Dia mengaku Brandon memang membeli 23 butir obat Yarindo seharga Rp 150 ribu,” terang Yulianto.

Tim Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan. Uang Rp 150 ribu, handphone dan satu bundel plastik klip kosong milik Deni disita sebagai barang bukti. “Dia (Deni) mengaku dapat Yarindo itu dari temannya lagi bernama Budi,” tambah Yulianto.

Budi diamankan tim Satresnarkoba Polres Paser bersama Polsek Batu Sopang. Dia juga mengakui menjual 30 butir Yarindo seharga Rp 150 ribu.

“Pada Budi ditemukan 478 butir obat Yarindo, dua bungkus plastik klip, 3 klip kosong dan uang tunai Rp 235 ribu. Ketiga orang itu masing-masing Brandon, Deni dan Budi, kami bawa ke Polres Paser,” terang Yulianto lagi.

Deni dan Budi ditetapkan tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. “Terhadapnya, diduga telah melakukan tindak pidana obat keras jenis Yarindo sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” demikian Yulianto.

Sumber : Humas Polri/Polda Kaltim
Editor : Saud Rosadi

Tag: