Anak Perempuan Hamil 6 Bulan di Kukar Diperkosa Ayah Tiri

Ilustrasi kampanye perlindungan terhadap perempuan dan anak (Foto : handout/thinkstock)

SEBULU.NIAGA.ASIA — St (45), warga Sebulu di Kutai Kartanegara, dibekuk Polsek Sebulu terkait kasus pemerkosaan anak tirinya usia 18 tahun yang sedang mengandung 6 bulan.

Peristiwa itu terjadi di hari lebaran kedua, Selasa (3/5) lalu sekira pukul 05.00 WITA. Sambil membawa air, pelaku St menyelinap masuk ke kamar tidur dan membangunkan korban.

Sejurus kemudian pelaku mengoleskan air di perutnya. Alasan pelaku saat itu sebagai syarat untuk memperlancar proses kelahiran.

“Korban ini anak tiri dari pelaku, dan sedang hamil 6 bulan,” kata Kapolsek Sebulu Iptu Chandra Buana, dikonfirmasi niaga.asia, Selasa.

Korban berontak ketika tangan pelaku St mulai menggerayangi badannya. Namun pelaku menebar ancaman akan membunuh ibu kandung korban kalau korban tidak menuruti kemauannya.

“Korban kemudian takut dan terdiam, dan pelaku memperkosa korban. Pelaku bilang kamu jangan cerita ke siapa-siapa,” ujar Chandra menirukan pernyataan korban.

Korban memberanikan diri melapor ke Polsek Sebulu dua hari kemudian setelah kejadian, Kamis (5/5). Tim Reskrim gerak cepat dan menangkap pelaku usai korban pelaporan korban.

“Pelaku kami amankan di rumahnya, dan dilakukan penahanan sejak 6 Mei 2022,” sebut Chandra.

Pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 285 KUHP yang berisi : Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

“Menurut keterangannya, tersangka baru sekali melakukan itu kepada korban. Karena sebelumnya istrinya lagi menstruasi dan dia (tersangka St) melampiaskan kepada anaknya. Itu murni ada ancaman kekerasan dari tersangka,” demikian Chandra.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: