Perempuan Ini Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta untuk Judi On Line

Tersangka penggelapan uang perusahaan tematnya bekerja. (Foto Humas Polda Bali)

BALI.NIAGA.ASIA-Polres Buleleng, Provinsi Bali menangkap perempuan Ni Putu Ari Septiani salah satu karyawan yang jadi tersangka penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja  ratusan juta rupiah dan menggunakannya untuk main judi on line.

“Di perusahaan tempatnya bekerja  PT Komunika Mitra Perkasa, tersangka adalah selaku kanvaser/sales,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, Jumat (31/12/2021).

Cara tersangka mendapatkan uang perusahaan tersebut dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi Kelurahan Banyuning Singaraja sebanyak dua kali.

Kemudian menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami dari tersangka.

“Perbuatan tersangka diketahui  perusahaan tempatnya bekerja pada tanggal 13 Desember 2021,’ kata AKP Yogie Pramagita.

Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan tersangka pada tanggal 11 Desember 2021 sejumlah Rp300.000.000. oo dan pembayaran kedua pada tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp. 338.000.000.oo.

“Setelah terduga pelaku menerima uang tersebut yang  seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan malahan digunakan sendiri,” ungkap AKP Yogie Pramagita.

Sebagian uang yang diterima tersangka dan sudah ditarik tunai, kemudian dipergunakan untuk bermain judi on line sebesar Rp537.000.000,oo.

“Dari hasil penyidikan barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik diantaranya uang tunai tinggal Rp 115.000.000,oo,” kata AKP Yogie Pramagita.

Barang bukti lain yang berhasil disita penyidik adalah 1  buah kartu ATM BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1 buah buku tabungan BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1  buah ATM bank Mandiri atas nama Ni Putu Ari Septiani, dan 1 buah HP merk. OPPO Reno 6.

Menurut AKP Yogie Pramagita, terhadap tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling 4 tahun dan denda sebesar sembilan ratus rupiah Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

“Kasus ini berawal dari Laporan laporan I Ketut Mardiana umur 41 tahun selaku perwakilan PT. Komunika Mitra Perkasa yang melaporkan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya, tanggal 15 Desember 2021, kemudian ditindak lanjuti Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Bali | Editor : Intoniswan

Tag: