Perempuan Otaki Pembunuhan Menggunakan Jasa Pembunuh Bayaran

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (Foto Humas Polres Metro Jaksel)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kasus pembunuhan pemuda bernama Fiky (22) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan akhirnya menemui titik terang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan pihaknya telah berhasil meringkus otak atau dalang dari pembunuhan berencana tersebut.

“Otak pembunuhan sudah ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya di daerah Kembangan,” kata Budhi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/2/2022).

Budhi menyatakan, otak pembunuhan merupakan seorang perempuan. Meski begitu, belum diketahui secara pasti apa motif dan hubungan dibalik suruhan aksi pembunuhan terhadap Fiky.

“Iya tersangka terakhir seorang wanita, berinisial LM,” jelasnya.

Dengan tertangkapnya LM, polisi telah meringkus total tiga orang pelaku pembunuhan berencana terhadap Fiky. Dua diantaranya berinisial MYL yang berperan sebagai eksekutor serta DA yang membantu aksi pembunuhan sebagai penghubung eksekutor dengan LM.

Sebelumnya, polisi juga mengungkap pembunuhan Fiky ini telah direncanakan dengan matang oleh dalangnya. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap eksekutor MYL.

Jasad Fiky sendiri sempat menggegerkan warga usai ditemukan di lingkungan TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2/2022) lalu. Diketahui, Fiky ditemukan dalam kondisi terkapar penuh darah dengan sejumlah luka tusuk.

“Iya karena mereka merencanakan itu sebelum terjadi (pembunuhan), jadi bukan dadakan. Itu kan mulai dipanggil, dibayar, dan dikasih DP (pelaku pembunuhannya). Itu semua sudah termasuk merencanakan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

MYL mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp1 juta untuk membunuh Fiky. Namun uang yang baru diterimanya hanya sekitar Rp500 ribu. Selain itu, ia juga menerima gunting sebagai benda tajam untuk membunuh Fiky.

“Iya dia dijanjikan satu orang Rp1 juta, dia bersama temannya satu lagi yang masih dicari jadi total berdua Rp2 juta. Tapi yang dikasih baru Rp500 ribu dan dia langsung eksekusi. Uang muka itu,” tukasnya.
Menurut  Kombes Pol Budhi, dalam kasus pembunuhan ini yakni MYL selaku eksekutor dan DA penghubung eksekutor dengan otak pembunuhan juga turut menjadi tersangka.

“Sudah semua (jadi tersangka),” kata Budhi.

Budhi menyatakan, ketiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Fiky akan dikenai hukuman mati atau maksimal dua puluh tahun penjara.

“Kita akan kenakan pasal maksimal yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” tukasnya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: