Perencanaan Energi Daerah Harus Cermat

aa
H Abdurrahman Al-Hasnie.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Melalui juru bicara Fraksi Golkar Abdurahman Alhasni, dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim, Senin (28/1), fraksi ini menanggapi terkait  Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2050. Mengingat raperda ini berdimensi jangka panjang, maka perlu kajian dan pembahasan yang cermat.

“Sehingga dapat menjadi rujukan yang ideal dalam pengambilan kebijakan di bidang energi yang mampu menunjang kebutuhan Rencana Pembangunan Jangka Panjang di Kalimantan Timur. Apalagi pertumbuhan pembangunan yang pesat mempunyai konsekuensi terhadap peningkatan kebutuhan akan energi diperkirakan 2,6 persen pertahun,” kata Abdurahman.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan peningkatan kebutuhan tersebut maka perlu mempersiapkan cadangan energi yang berdimensi jangka panjang dan berkelanjutan, serta mencari sumber-sumber energi alternatif yang dapat diperbaharui.

Selain itu sudah saatnya Kalimantan Timur mempersiapkan peralihan sumber energi dari yang berbasis fosil ke energi yang berbasis sumber yang terbarukan. Sehingga penyusunan Rencana Pengembangan Energi Kaltim harus mengacu kepada Rencana Umum Energi Nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden melaui Perpres Nomor 22 Tahun 2017, sesuai dengan potensi lokal yang dimiliki oleh daerah.

Fraksi ini juga menanggapi soal Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), ia mmengatakan bahwa terkait raperda tersebut harus  memperhatikan persyaratan pemukiman yang aman, nyaman dan sehat. Selain itu pembangunan juga perlu memperhatikan memperhatikan struktur ekonomi masyarakat dan laju pertumbuhan penduduk di Kalimantan Timur.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk melaksanakan Program Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman juga diperlukan koordinasi dan Sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan implementasi kebijakan.

“Raperda ini hendaknya memberikan arah pengaturan   terhadap kawasan pemukiman yang sudah terlanjur kumuh untuk menjadi kawasan pemukiman yang sehat melalui metode pendekatan yang humanis. Selain itu merencanakan konsep pemukiman terintegrasi dalam satu kawasan pemukiman yang ditunjang oleh fasilitas transportasi, sosial, ekonomi, dan pendidikan yang memadai,” ujar Abdurahman Alhasni. Dengan konsep demikian, Fraksi Golkar berharap nantinya akan tumbuh dan berkembang pusat-pusat ekonomi baru di kabupaten kota.

Sementara itu, ia juga menanggapi terkait Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy. Menurutnya Kawasan Industri Oleochemical Maloy merupakan salah satu Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2038 melalui Perda Nomor 1 Tahun 2016.

“Golkar menyambut baik untuk diberikan payung hukum yang lebih spesifik terhadap Kawasan Industri Oleochemical Maloy melalui Peraturan Daerah. Hal ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang  dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Namun demikian ia juga mengingatkan kepada pemerintah bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi ini harus memperhatikan sungguh-sungguh aspek filosofis, yuridis dan sosiologis masyarakat agar keberadaan kawasan industri dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar dan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi Provinsi Kalimantan Timur.

“Agar kawasan industri Oleochemical Maloy dapat berkembang pesat maka perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, jaringan jalan dan transportasi, ketersediaan energi, fasilitas air bersih, sarana telekomunikasi, pelabuhan serta fasilitas penunjang lainnya. Termasuk ketersediaan lahan yang bebas dari masalah,” pungkas Alhasni menerangkan. (adv/hms5)