Pergub Kaltara: Berobat ke Luar Daerah Dapat Bantuan Tiket dan Penginapan

aa
Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto Lambrie. (Foto Niaga.Asia)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Program Kaltara Sehat memberikan bantuan biaya akomodasi dan transportasi bagi warga kurang mampu di Kaltara yang mendapatkan rujukan ke rumah sakit di luar Kaltara.

“Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017. Ini merupakan salah satu bagian dari upaya kita memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga untuk mendapatkan hak sehat dan meringankan beban warga kurang mampu,” ungkap Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto Lambrie, Senin (23/9).

Dalam Program Kaltara Sehat,Pemprov menanggung biaya akomodasi dan transportasinya. Sementara biaya pengobatan ditanggung lewat BPJS Kesehatan. Di sinilah peran Pemprov Kaltara untuk membantu masyarakat miskin melakukan pengobatan di luar daerah berdasarkan surat rujukan yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dikelola Pemprov Kaltara, yaitu RSUD Tarakan,” ujar gubernur.

aa
Grafis Infopubdok Kaltara

Pembiayaan yang tanggung Pemprov Kaltara meliputi, transportasi (tiket pesawat) dari Kota Tarakan ke Rumah Sakit rujukan yang dituju PP. Kemudian uang harian maksimal 10 hari, dengan besaran Rp 300 ribu per hari, dan uang penginapan maksimal 9 malam yang besarannya Rp 400 ribu per hari.

“Yang dibiayai untuk 2 orang. Yaitu terdiri dari pasien dan pendampingnya,” jelas gubernur. Kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan, utamanya warga tak mampu silakan mengajukan bantuan ini. Nanti tim yang akan memverifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dibantu. (001)

Tag: