Pergub Kaltim No 3/2025: Penerima RLH Menerima Bantuan Modal Usaha

Pembanhunan RLH untuk masyarakat sudah dimulai Pemprov Kaltim sejak tahun 2008 hingga sekarang dan didukung pula pendanaannya oleh BUMD, seperti PT bara kaltim Sejahtera.(Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) semakin mempertajam program pengentasan kemiskinan. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 3 Tahun 2025 diatur Fasilitasi Percepat Penanganan Kemiskinan Pembangunan Rumah Layak Huni dan Pemberian Bantuan Modal Usaha Bagi Masyarakat Penerima Manfaat.

Dalam Pergub ini dipertegas tentang apa itu kegiatan penanganan kemiskinan, kriteria masyarakat miskin, kriteria penerima rumah layak huni (RLH) termasuk kewajibannya, dan hal-hal teknis lainnya yang sebelum belum diatur, termasuk langkah-langkah yang harus dijalankan dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan penanganan kemiskinan.

“Kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan,” bunyi Pasal 1 ayat (5) Pergub ini terkait kriteria orang miskin.

Kemudian dirumuskan pula di ayat (6) bahwa Penanganan Kemiskinan adalah kebijakan dan program yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin melalui Pembangunan RLH dan berian Bantuan Modal.

Selanjutnya diterangkan bahwa yang dimaksud dengan RLH adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, kecukupan laus bangunan, dengan kondi atap, dinding dan lantai yang permanen sesuai bestek pekerjaan yang telah ditentukan dan memenuhi kriteria layak untuk ditempati.

Pergub yang disahkan dan mulai berlaku 22 Januari 2025 ini, penerima RLH juga akan menerima bantuan modal usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat dalam rangka penanganan kemiskinan.

“Masyarakat Penerima Manfaat adalah orang, keluarga, kelompok atau masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang telah dilakukan seleksi masuk dalam program percepatan penanganan kemiskinan melalui Pembangunan RLH dan Pemberian Bantuan Modal Usaha,” tegas Pasal 1 ayat (10) Pergub ini.

Sedangkan yang dimaksud dengan penanganan kemiskinan secara Kolaborasi Lintas Sektor adalah pelibatan berbagai pihak secara aktif dalam upaya pengentasan kemiskinan mencakup aspek sosial, ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: